Beberapa Orang Anggota DPRD Tak Dapat Jas Saat Pelantikan, Pilat: Kesalahan Dijasa Konveksi

Tahuna- Meski hajatan Pelantikan 25 anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe sukses dilaksanakan pada 28 Agustus 2019 pecan lalu, namun tenyata dibalik itu ada sebagian besar anggota perwakilan rakyat ini yang merasa kecewa terhadap kinerja dari panitia persiapan pelantikan. 

Dimana kekecewaan mereka tersebut yakni terhadap tak profesionalnya kerja dari jasa konveksi pembuatan baju jas. Karena hingga acara berlangsung, jas yang sudah mereka pesan tidak ada. Sebagian lainnya, ada yang menerima jas tapi tidak sesuai ukuran mereka. Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk memakai jas kepunyaan mereka sendiri, bukan dari hasil pengadaan dari panitia pelantikan.

“Seharusnya jasa konveksi ini diblacklist. Dan sesuai dengan pengalaman saya yang dahulu juga pernah menjadi kontraktor, seharusnya bekerja sesuai jadwal. Kalau dia tiga bulan, sebelum tiga bulan selesai. Kalau dia sudah lewat begitu kan berarti harus diperiksa.” Ujar J Tampi anggota DPRD dari Fraksi Golkar.

Menyikapai hal ini Wakil pimpinan DPRD sementara dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Ferdy Sondak menyatakan mestinya pihak sekertariat dewan harus lebih profesional dalam hal memberikan pekerjaan kepada pihak ketiga.

“Jadi kedepan, alangkah baiknya sekertariat dewan harus lebih profesional. bukan kami tidak suka menjahit di mana-mana tapi alangkah baiknya harus ada survei kepada yang di tunjuk untuk membuat pakaian ini. Kenapa kabupaten- Kabupaten lain seperti Sitaro bisa mengadakan pakaian di tempat yang bagus dan punya kwalitas serta tepat waktu, sementara di tempat kita sudah tidak tepat waktu malah banyak yang harus di perbaiki karena tidak sesuai ukuran,” tegasnya.

Diakui olehnya, saat pelantikan anggota dewan terpilih periode 2019-2024 dirinya (Sondak) juga salah satu yang tidak kebagian seragam kebanggan wakil rakyat di Kabupaten Sangihe.

“Pelantikan ini kan 5 tahun sekali, masa sampai saya saja sebagai pimpinan sementara tidak mendapatkan jas untuk pelantikan 28 Agustus lalu sampai sekarang ini. Untuk itu saya himbau untuk lebih selektif dalam memberikan tugas kepada pihak ketiga,” pinta Sondak.

Terpisah Sekretariat Dewan (Sekwas) Aris Tarkus Pilat ketika dikonfirmasi soal sebagain anggota dewan belum kantongi pakaian dinas tak menapiknya. Dirinya mengatakan hal tersebut merupakan murni kesalahan dari jasa konveksi penjahit baju.

“Jadi terkait hal tersebut yang bersangkutan (jasa konveksi,red) harus memperbaikinya sebelum pelaksanaan pencairan uang jas tersebut. Kita gak bisa cairkan kalau ga diperbaiki. Jadi resikonya dari yang
bersangkutan, harus diperbaiki atau menyelesaikan pekerjaannya.” kata Pilat.

Disinggung apakah yang jasa konveksi tersebut menyalahi aturan atau berdampak ke kasus hukum, dirinya pun menyatakan bahwa hal tersebut tidak berdampak sanksi hukum. Selama pekerjaan itu dikerjakan oleh jasa konveksi tersebut.

“Menyalahi hukum jika tidak dibuat, apa lagi jika dia hanya terima uang saja maka itu berarti fiktif. Kita juga tidak tau kenapa bisa jadi gitu barangnya. Jadi ini tidak melalui kontaktor langsung ke penjahit. Kedepannya akan kita ganti, kita tidak mau lagi ambil resiko.” pungkasnya. (Zul)