Begini Ketegasan GSVL Terkait Dana Banjir dan PD Pasar Manado

Rapat Paripurna DPRD Manado ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan penetapan tiga Ranperda inisiatif dewan menjadi Perda oleh Wali Kota GSVL, Senin (19/6/2017) (foto:Ist)

MANADO– Penyampaian laporan hasil reses pertama tahun sidang 2017 dan pembicaraan tingkat II atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisatiif DPRD. Menariknya bantuan banjir dan PD Pasar disoroti dalam sidang paripurna DPRD Manado.

Diketahui, ruang rapat paripurna DPRD hadir Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut (GSVL) dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan, Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Drs Rum Dj Usulu, para Asisten, sejumlah pimpinan Perangkat Daerah, Camat dan Lurah se- Manado.

Selanjutnya dipimpin Wakil Ketua DPRD Manado Danny RWF Sondakh bersama Ketua DPRD Nortje Henny Van Bone, Senin (19/6/2017) malam.

Dalam sidang paripurna, disoroti beberapa poin demi kemajuan Manado berdasarkan di daerah pemilihan masing-masing anggota, terbukti saat reses pertama tahun sidang 2017 dalam pembacaan hasil reses.

Diam-diam para anggota DPRD manado menampung aspirasi warga, soal dana bantuan korban banjir 2014 serta bantuan bagi lanjut usia.

Bukan hanya itu, mereka meminta tindak lanjut pemerintah terhadap keluhan masyarakat terkait fasilitas publik seperti jalan, drainase serta air bersih.

Sementara, pembacaan laporan Panitia Khusus (Pansus) tiga Ranperda tersebut dilaksanakan yakni Ranperda Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) oleh Stenly Tamo, Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup oleh Bambang Hermawan, dan Ranperda Kawasan Tanpa Asap Rokok oleh Syarifuddin Saafa.

Terkait tiga Ranperda yang dibacakan, muncul beberapa pemikiran berbeda yakni ada yang berpendapat soal dana bantuan korban bencana banjir banyak tuai pembicaraan masyarakat makanya ada anggota dewan mengusulkan untuk dibentuk Pansus, juga pengelolaan pasar oleh Perusahaan Daerah (PD) Pasar pimpinan Ferry Keintjem.

Sementara, Walikota GSVL menjelaskan dana bencana diatur oleh pemerintah pusat melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana). Kriteria yang ditetapkan menurut aturan pemerintah pusat.

“Bukan saya atau pemerintah kota yang menentukan ini layak atau tidak menerima bantuan. Data korban bencana berdasarkan klasifikasi, semuanya dilakukan BNPB,”terangnya.

“Ini bukan semaunya Walikota yang atur, ini dapat sekian atau ini dapat sekian. Bukan suka-sukanya Walikota untuk menentukan besaran dana yang diterima korban,”tutur GSVL.

Sembari menambahkan aturan pusat hanya dibayar kepada pemilik rumah yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat.

Jadi memang datanya berubah-ubah setelah diverifikasi. Karena tidak semua termasuk dalam klasifikasi rusak berat, kebanyakkan rusak ringan.

Lanjutnya, terkait PD Pasar, GSVL mempersilahkan anggota DPRD untuk mengusulkan pergantian Direktur Utama jika tiga tugas yang diberikan Walikota tidak dipenuhi Dirut Keintjem.

Sidang paripurna yang selesai Senin malam berlangsung hingga lewat pukul 24.00 Wita itu, GSVL meminta ketiga tugas agar diselesaikan Dirut Keintjem yakni, mampu mengelola dan menata pasar dengan baik, mampu membayar gaji karyawan tepat waktu setiap awal bulan serta memperbaiki manajemen pasar.

(tim)