Belum Tuntas Masalah IMB, Pemilik Eks RM Dego Dego Dilapor Penyerobotan Tanah, Cliff: Hasil BPN Nanti di Gelar Perkara

Petugas BPN Kota Manado saat melakukan pengukuran dan pemetaan tanah milik keluarga Harly Weku yang bersebelahan dengan bangunan eks RM Dego-Dego di kelurahan Wakeke.

MANADO – Selain masalah IMB (Izin Mendirikan Bangunan), para warga tetangga ternyata ikut melaporkan dugaan penyerobotan tanah diduga dilakukan pemilik eks RM Dego-Dego yang berlokasi di Jln. Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado.

Jumat (2/7/2021) pecan kemarin, pihak BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Manado turun melakukan pengukuran dan pemetaan tanah milik salah satu warga tetangga, Harly Weku yang bersebelahan dengan bangunan bertingkat baja eks RM Dego Dego milik keluarga Direktur PDAM Manado, Meiky Taliwuna tersebut.

Benar terjadi dugaan penyerobotan tanah atas pembangunan eks RM Dego-Dego, belum diketahui pasti. Pasalnya, 4 personil pegawai BPN Manado enggan memberi komentar hasil pengukuran dan pemetaan lokasi tanah yang mereka lakukan.

Cliff Pitoy, SH memberikan keterangan pers kepada media di lokasi pengukuran tanah milik Harly Weku, warga tetangga bersebelahan dengan bangunan eks RM Dego Dego.

Menurut Cliff Pitoy, SH, kuasa hokum yang dikuasakan warga tetangga, kegiatan BPN tersebut untuk melengkapi dokumen penyelidikan laporan dugaan penyerobotan oleh pemilik eks RM Dego Dego di Polresta Manado.

“Hasil dari BPN ini akan diserahkan ke penyidik dan akan dibacakan dalam gelar perkara nanti. Ini merupakan kewenangan BPN dan penyidik Polresta Manado,” jelas Cliff di lokasi pengukuran tanah ikut disaksikan salah satu penyidik, Vany Takumansang, Lurah Wenang Utara, Greyti Kawilarang dan beberapa warga tetangga.  

Pemilik eks RM Dego Dego sendiri tak hadir dalam kegiatan pengukuran tanah oleh BPN Kota Manado. “Kalaupun mereka keberatan biar itu wewenang penyidik Polresta Manado yang menangani laporan dugaan penyerobotan ini,” tandas Cliff. [anr]