Berkunjung ke DPRD Sulut Wajib Rapid Antigen

Glady Kawatu

MANADO-Untuk memutuskan mata rantai penyebaran Virus Covid-19, khususnya di Gedung DPRD Sulut, pihak Sekretariat DPRD Sulut mulai Rabu (13/1/2021) telah me
mengambil langkah kebijakan pemberlakuan protap kesehatan yang mewajibkan setiap tamu menunjukan surat hasil rapid antigen covid 19.

Bukan hanya para tamu, tapi bagi semua wartawan yang pos liputan di DPRD Sulut wajib menunjukan hasil Rapid tes antigen ketika hendak mewawancarai anggota dewan.

Pegawai THL saat melakukan Rapid Antigen

” Kebijakan ini berlaku untuk semua, baik tamu maupun wartawan, ” ujar Sekwan Glady Kawatu Selasa (12/1/2021). Sambil mengakui apa yang ia sampaikan ini sesuai petunjuk Gubernur.

Selain itu juga, pihak Sekretariat DPRD Sulut  akan membatasi juga  kehadiran ASN maupun THL di Sekretariat DPRD dengan prosentasi 50 persen.

Dan yang terpantau manadoline.com, pihak Sekretariat Dewan telah melaksanakan Rapid Tes Antigen, sebanyak 36 staf sekretariat, THL dan wartawan hari ini mulai melakukan pemeriksaan oleh petugas Dinas Kesehatan Provinsi Sulut. Hasil pemeriksaan  semuanya dinyatakan negatif.(mom)