AMURANG – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) segera mengumumkan persyaratan perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Rabu (15/1/2020) besok. Dengan masa kerja selama 9 bulan terhitung mulai 1 Maret.
Ketua KPUD Minsel Rommy Sambuaga mengatakan, jika pada masa pendaftaran jumlah kouta yang dibuka belum mencukupi, akan dilakukan perpanjangan pendaftaran.
“Minimal peserta mengikuti seleksi 17 kecamatan di Minsel, yang masing-masing 10 orang setiap Kecamatan. Jika peserta yang mengikuti mengalami kekurangan peserta maka pendaftaran akan di perpanjang,” jelasnya kepada manadoline.com Selasa (14/1/2020).
Jadwal perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara akan umumkan jika sudah ada jadwal. “Untuk perekrutan anggota Panitia Pemungutan Suara kita akan kita jadwalkan,” katanya.
Sedangkan untuk mengisi kelengkapan pengurusan di masing-masing sekretariat PPK, harus berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati mengingat mereka yang berstatus ASN. (dav)