BPJS Ketenagakerjaan Sangihe Sosialisasi JKN-KIS

Manadoline.com, Tahuna- BPJS Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, menggelar Sosialisasi JKN-KIS Kamis (10/9/2020), bertempat di Sangihe Mansion. 


Dalam kesempatannya Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sangihe Regen menyampaikan kegiatan ini sengaja dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui perkembangan terkini tentang BPJS Kesehatan JKN-KIS. 


“Kegiatan ini dilaksanakan karena ada hal-hal yang sifatnya informatif, informasi terbaru dari BPJS Kesehatan kepada masyarakat pada umumnya, dan kami disini melibatkan  sebagai pemberi berita kepada masyarakat. Tentunya kita bisa memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat. Dan juga mengedukasi masyarakat terkait Program Kesehatan Nasional,” katanya. 


Dirinya menyampaikan adanya peraturan baru dari BPJS Kesehatan terkait iuran pembayaran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS, dan bayaran yang ditanggung oleh pemerintah. 


“Ada banyak materi yang kami sampaikan hari ini, termasuk tentang besaran bayaran bagi peserta BPJS. Per 1 Juli kemarin Yakni untuk peserta BPJS Kelas I membayar Rp 150.000, Kelas II sebesar Rp 100.000, dan Kelas III sebesar Rp 42.000. Tapi bagi peserta BPJS Kelas III cukup membayar sebesar Rp 25.500 saja, sisanya disubsidi oleh pemerintah sebesar Rp 16.500,” ungkapnya. 


Ditambahkannya juga, peraturan dari Presiden Republik Indonesia terkait biaya perobatan apa saja yang boleh dan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 


“Yang dijamin maupun tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan sudah diatur lewat peraturan Presiden No 19, diantaranya yaitu tadi yang kecanduan alkohol dan obat-obatan terlarang, penyakit yang diakibatkan oleh hobi yang ekstrim, dan tujuan estetika tidak dijamin.

Penyakit yang disebabkan oleh kekerasan atau penganiayaan, dan jenis penyakit yang ditanggung penjamin lainnya, seperti kecelakaan lalu-lintas atau kecelakaan kerja dan lindungan kematian yang itanggung oleh penyelenggara lainnya,” ungkapnya.