Bupati JS Sampaikan Laporan Keuangan TA 2016 Pada Rapat Paripurna DPRD Mitra

Bupati James Sumendap SH menyerahkan laporan keuangan TA 2016 kepada DPRD Mitra, setelah diperiksa oleh BPK.

RATAHAN — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Tenggara (Mitra), Kamis (20/7/2017), melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat kedua atas rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mitra Tahun Anggaran (TA) 2016, Kamis (20/7/2017).
Pada rapat tersebut Bupati Mitra James Sumendap SH menyampaikan nota pengantar mengenai materi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2016. Bupati menjelaskan pertanggunjawaban pelaksanaan APBD 2016 merupakan agenda konstitusional tahunan dari pemerintah daerah (Pemda) yang secara yurudis formal diatur dalam Undang undang nomor 32 pasal 184 ayat 1, tentang pemerintahan daerah.
“Dalam undang-undang tersebut menyatakan bahwa kepala daerah harus menyampaikan Ranperda tentang pertanggunjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK, paling lambat 6 bulan setelah TA anggaran berakhir,” kata Bupati.
Dikatakannya juga, pemeriksaan tersebut telah melalui pemeriksaan BPK dan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (fensen)