Bupati JS Tegaskan Setiap Tahap Dandes Harus Diambil Sesuai Kebutuhan

Bupati Mitra James Sumendap SH.
Bupati Mitra James Sumendap SH.

RATAHAN — Program bantuan pemerintah pusat berupa Dana Desa yang disalurkan tiga tahap dalam setahun, sebelumnya setiap tahap bisa diambil sekaligus oleh pihak terkait yang ada di desa di Minahasa Tenggara (Mitra).

Namun kini sesuai arahan Bupati Mitra James Sumendap SH, untuk Dandes tahap I, II dan III tak bisa lagi diambil sekaligus di Bank tempat pengambilan Dandes.

“Dana Desa tidak bisa lagi diambil sekaligus, tapi diambil sesuai kebutuhan laporan keuangan mingguan,” tegas Sumendap baru-baru ini.

Bupati juga meminta masyarakat untuk pro aktif mengawasi dana desa agar tidak terjadi penyelewengan dana desa.

“Mari sama-sama kita kawal pengelolaan dana desa di desa masing-masing. Apakah penganggarannya sesuai program atau tidak,” terangnya.

Hal tersebut juga berlaku untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Jadi baik Dandes dan BOS harus ada baliho program-program yang sedang dan akan dilaksanakan,” terang Sumendap. (fensen)