Bupati Talaud Terpilih E2L Tidak Akan Dilantik, Pemprov Tegaskan Hasil Putusan MA

Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat konferensi pers di ruang kerjanya, Selasa (14/1/2020) (foto:kandi/ML)

MANADO– Bupati Kepulauan Talaud terpilih Elly Engelbert Lasut (E2L) batal dilantik. Hal tersebut terbukti dengan adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 584 K/TUN 2019 tanggal 6 Desember 2019.

Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw kepada sejumlah wartawan saat berada di Kantor Gubernur, Selasa (14/1/2020) siang menegaskan, dalam putusan MA ini mencabut keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tahun 2014 tentang perhentian Bupati Kepulauan Talaud tanggal 2 Juni 2017.

“SK tanggal 2 Juni 2017, maka secara otomatis Kemendagri tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud tanggal 24 Juni untuk dilaksanakan. Sehingga kalau dihitung berdasarkan SK Mendagri Nomor 131.71-3200 tanggal 24 Juli 2014 maka saudara E2L sudah menjalani masa jabatan 4 tahun 5 bulan sebagai Bupati Talaud, pada periode kedua 2009-2014 artinya yang bersangkutan sudah menjalani 2 periode,”terang Kandouw.

Ia pun menambahkan, sudah jelas sekaligus membantah bahwa dibalik itu ada kepentingan.” Jadi Pemprov betul-betul mengedepankan hukum disini, bukan like dan dislike atau suka tidak suka. Menyangkut pelantikannya yang bersangkutan sebagai Bupati berdasarkan pasal 161 ayat 3 UU Nomor 1 tahun 2015, menegaskan Kepala Daerah yang dilantik belum menjabat dua periode.

Dengan aturan diatas, apabila bersangkutan tetap dilantik maka E2L akan menjadi 3 periode. Sikap pemerintah, Mendagri maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) memiliki kewajiban untuk mematuhi aturan sesuai aturan yang berlaku. Apabila tetap dilantik E2L sudah menjabat 3 periode .

“Satu hal yang betul-betul melanggar aturan perundang undangan kita. Jadi jelas besok Pemprov diundang oleh Mendagri untuk membahas bersama mencari jalan keluar yang terbaik setelah kita mendapat keputusan MA ini,”tutur Kandouw.

Sembari berharap, keputusan MA adalah keputusan untuk dipahami semua masyarakat Sulut. “Mari kita jaga kondisi masyarakat tetap kondusif, proses pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik. Kita harus pahami melalui aturan dan mekanisme yang berlaku,”kuncinya.

(srikandi)

Video saat Wakil Gubernur Steven Kandouw memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait Keputusan MA soal tidak akan dilantiknya Bupati Talaud Terpilih E2L