C1 Saksi TPS Sangihe Fotocopyan, Ellsye: Itu Sudah Sesuai Aturan

Ellsye Sinadia

TAHUNA – C 1 merupakan alat bukti untuk para saksi disetiap TPS setelah melakukan perhitungan suara. Begitupun setiap saksi yang berada di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Namun, para saksi tersebut mempertanyakan kenapa C 1 yang ada pada mereka berupa fotocopyan tidak yang aslinya. Padahal mereka ketahui bahwa C 1 asli berhologram itu ada di KPUD, tapi kenapa tidak dibagikan kepada mereka.

Hal ini pun menjadi polemik, jangan-jangan nantinya akan ada permainan KPUD. Ketua KPUD Sangihe Ellsye Sinadia saat dikonfirmasi media ini bersama sejumlah wartawan menampik hal itu, C1 fotocopyan kepada para saksi sepanjang mengacu kepada Plano diperbolehkan. “Jadi memang salinan kan sumbernya dari plano yang disalin ke C1. Jadi masing-masing itu diperuntukkan ke pengawas dan saksi-saksi yang ada. Jadi C1 itu sepanjang bisa disalin dan menggunakan teknologi diperkenankan.”ungkapnya

Lanjut katanya, Ellyse juga menyampaikan bahwa hal tersebut sudah sesuai aturan. “Jadi kewajibannya KPPS itu menyalin semua data yang ada untuk pengawas dan saksi-saksi. Jadi fotocopy itu diperkenankan. Sebenarnya aturannya seperti itu.” pungkasnya. (ZUL)