Capai Kualitas Kerja Layani Masyarakat, Silangen Pacu Peran Ombudsman Dampingi PD

MANADO– Terkait peningkatan peran, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Edwin Silangen mengharapkan pendampingan dari Ombudsman RI Perwakilan Sulut untuk mengarahkan Perangkat Daerah (PD).

Sekprov Edwin Silangen

Tujuannya, agar dapat terus meningkatkan kualitas kerja dan pelayanannya bagi masyarakat khususnya dalam pencatatan perkawinan agama Kristen lingkup Sinode GMIM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulut.

“Saya harapkan Ombudsman RI Perwakilan Sulut dapat terus mendampingi seluruh Perangkat Daerah sehingga secara akumulatif akan bermuara pada tercapainya kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh,” tutur Silangen saat Workshop Hasil Diseminasi Kajian Kebijakan Ombudsman RI Perwakilan Sulut terkait pencatatan perkawinan agama Kristen di lingkup Sinode GMIM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulut yang digelar di Manado, Selasa (3/9/2019).

Sekprov Edwin Silangen bersama Ketua Sinode GMIM Pdt. Hein Arina, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulut Helda Tirajoh dan para pejabat di lingkup Pemprov Sulut saat Workshop Hasil Diseminasi Kajian Kebijakan Ombudsman RI Perwakilan Sulut terkait pencatatan perkawinan agama Kristen di lingkup Sinode GMIM dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota se-Sulut di Manado, Selasa (3/9/2019) (foto:Ist)

Selain itu, Silangen menambahkan mulai dari optimalisasi pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, peningkatan peran Ombudsman hingga mendorong setiap instansi untuk menciptakan satu inovasi (one agency, one innovation).

“Kami senantiasa mengupayakan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Perangkat Daerah untuk memenuhi kriteria atau komponen standar pelayanan, seperti : SOP, ISO, Maklumat, Alur Pelayanan, Dasar Hukum, Persyaratan, Sarana Prasarana, Produk Pelayanan, dan Kualifikasi Pelaksana,” katanya.

Disamping itu, Ia memastikan setiap Perangkat Daerah di Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lebih serius merespon perintah Standar Pelayanan Publik ini agar setiap kriteria ataupun komponen standar pelayanan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 mampu dicapai optimal.

“Kami juga terus meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat,” tandasnya. (srikandi)