Cegah Penyebaran Covid-19, Rutan Manado Gelar Sidang Pengadilan Online

Tahanan saat mengikuti sidang online di Rutan Klas IIA Manado. (foto:ist)

MANADO –  Upaya pencegahan penyebaran virus corona atau Covid-19, Rutan Klas IIA Manado akhirnya melaksanakan sidang pengadilan secara online kepada sejumlah tahanan.

Kepala Rutan Klas IIA Manado, Yusep Antonius melalui Kasub Pelayanan Tahanan Wahjono mengatakan Sidang online melalui video conference sudah dilaksanakan sejak 30 Maret 2020.

“Tahanan yang mengikuti sidang secara online yaitu dari Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Airmadidi. Sidang ini terkoneksi langsung dengan dua pengadilan yaitu PN Manado dan PN Airmadidi,” kata Wahjono.

Dalam sidang online tersebut, menurut Wahjono, masing-masing Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Manado dan Kejari Airmadidi ikut hadir termasuk para tahanan yang mengikuti sidang didampingi penasehat hukum.

Sidang online yang dimulai pukul 08.00 Wita, menggunakan ruang pelayanan tahanan dan ruang zona integritas Rutan Manado yang dijaga petugas Rutan Manado sehingga berjalan dengan baik.

“Sidang online ini, kami lakukan dalam upaya mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran virus corona, termasuk menindaklanjuti edaran dari Surat Edaran Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM R.I Nomor: SEK- 02- OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 13 Maret 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Desease (COVID-19) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Wahjono menegaskan pelaksanaan sidang secara online ini juga mengacuh pada beberapa aturan diantaranya, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas penanganan Corona

Virus Desease 2019, Surat Edaran Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.02.01/MENKES/199/2020 Tanggal 12 Maret 2020 Tentang Komunikasi Penanganan Penyakit Menular.

“Ada juga surat dari MenPAN dan RB RI Nomor: 19 tahun 2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di lingkungan instansi pemerintah,” kuncinya. (hcl)