Cekcok Berujung Maut di Silian, AK Tewas Ditikam DW

Pelaku penikaman di Silian langsung diamankan di Polres Minsel.

SILIAN — Kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Silian, Minggu (7/7/2019) sekira pukul 19.00 wita, berujung pada kematian seorang pemuda Warga Desa Siliaan Barat.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihak Polres Minahasa Selatan melalui Polsek Touluaan, mendapati kejadian bermula dari cekcok antara korban Alvian Kaawoan (23) dengan pelaku DW alias Douglas (26) warga Desa Silian III.

“Dari hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka tusuk dibagian dada sebelah kiri,” ujar Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Arie Prakoso SIK.

Setelah mengetahui kejadian tersebut, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Minsel segera melakukan pengejaran terhadap tersangka yang sempat melarikan diri.

“Tak berselang lama kami berhasil mengamankan tersangka beserta dengan barang bukti sebilah pisau yang dipakainya dalam aksi penganiayaan ini,” tambah AKP Prakoso.

Ia menambahkan, pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Minsel untuk dilakukan pemeriksaan lanjut. Dan bisa diancam hukuman 15 tahun penjara.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Prakoso. (fensen)