Clift Pitoy Surati Kapolresta Laoli Lambatnya Pengusutan Laporan Pencemaran Eks Oknum Direksi BSG

Clift Pitoy, SH

MANADO – Pengacara Clift Pitoy, SH rupanya mulai gerah dengan pengusutan laporan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE yang dilaporkan mantan eks oknum Direksi Bank SulutGo (BSG), Meiky Taliwuna.

Sejak dilapor Juli 2020 lalu namun sampai sekarang proses penyidikan belum ada ujung pangkalnya. Clift dilapor karena melayangkan tiga kali somasi kepada Meiky terkait bangunan bertingkat miliknya di lahan sengketa eks RM Dego Dego, jln Wakeke, Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang.

Clift sendiri merupakan kuasa hokum warga tetangga yang mengklaim bangunan rangka baja tersebut belum memiliki IMB. Bersama Clift, ikut juga terlapor tiga wartawan online, AR, AT dan NS atas pemberitaan somasi yang dilayangkan Clift, dengan tuduhan melanggar UU ITE.

Bentuk kegerahan Clift itu terbukti, Selasa (30/3/2021). Clift melayangkan surat pengaduan ke Kapolresta Manado, Kombes Pol Elvianus Laoli. Dalam surat dengan tembusan Direskrimum dan Kabag Wasidik Reskrimum Polda Sulut itu, Clift meminta kejelasan perkembangan pengusutan laporan tersebut karena sudah hampir satu tahun belum selesai.

“Padahal semua saksi terlapor sudah diperiksa, bahkan saya dengar pelapor juga sudah diperiksa penyidik unit V, Aipda Tommy Igirisa. Gelar perkara pun sudah dilaksanakan 17 Maret. Namun hingga kini perkembangannya tidak diketahui lagi,’’ kata Clift.

Dia mengaku, sudah beberapa kali juga menemui penyidik, Aipda Tommy Igirisa. “Namun menurut penyidik belum bisa dibuatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) karena masih akan berkoordinasi dengan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Pemkot Manado,” jelas Clift.

Clift mengaku aneh, laporan Meiky terkait pencemaran nama baik, tiba-tiba penyidik akan berkoordinasi dengan PTSP, kantor tempat proses penerbitan IMB. “Ini sudah diluar subtansi pengaduan tentang pencemaran nama baik,’’ tegasnya.

Untuk itu dirinya memohon keadilan kepada Kapolresta Manado agar perkara laporan pencemaran itu tidak berlarut-larut dalam penyidikan. “Semoga pintu hati Bapak Kapolresta Manado dapat memberikan kepastian hokum kepada kami. Harapan kami kasus ini segera dapat selesai agar kami tidak merasa dirugikan atas laporan yang tidak ada kebenarannya,” pungkas Clift.

Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Thommy Aruan, SIK tidak mempermasalahkan surat pengaduan Clift ke Kapolresta Manado. “Itu hak warga Negara. Yang panting kami sesuai aturan, sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur),” ujar Aruan. (ant)