Cuti Bersama, PNS Tetap Masuk Maksimalkan Pelayanan Publik

JAKARTA – Presiden RI Joko Widodo melalui Menko PMK Puan Maharani mengatakan bahwa pemerintah menjamin pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas tetap berjalan seperti biasa. Seperti rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan & ketertiban, perbankan, Imigrasi, Bea Cukai, perhubungan, dan lain sebagainya.

Hal ini dikatakannya, mengacu pada revisi cuti bersama yang direncanakan sebelumnya yaitu 11, 12, dan 20 Juni 2018, tetap dilaksanakan pelayanan publik. Dimana, setiap Kementerian/Lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya,” tutur Menko Puan.

Lanjut dikatakan, Kementerian Perhubungan, akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri. Yang mana, 4 (empat) Menko, yaitu Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Menko PMK, dan Menko Kemaritiman,  akan mengeluarkan surat instruksi kepada Kementerian/Lembaga (K/L) terkait untuk melaksanakan Penugasan Pelayanan Publik dan Pengaturan Pegawai di K/L terkait.

“Setiap K/L akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran. Sehingga diharapkan pelaksanaan cuti bersama Idul Fitri 1439 H dapat berjalan dengan baik, masyarakat dapat memperoleh kenyamanan saat mudik, dan usaha tetap kondusif,” tegas Puan seperti dikutip dari laman Setkab. (stenly).