Dandes Tahap Pertama Cair 6,4 M, Untuk 144 Kampung di Sangihe

Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Jefri Gaghana beberapa waktu yang lalu.

Tahuna- Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe telah menyalurkan Dana Desa tahap pertama ke 144 kampung, dengan total dana sebesar 6,4 Milyar. Minus 1 kampung yakni Kampung Mandoi. 

Hal ini dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD) Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeffry Gaghana kepada sejumlah wartawan diruang kerjanya Selasa (9/6/2020). 

“Jadi sampai tanggal 8 ini, salur Dana Desa untuk tahap 1 itu dari 145 kampung, yang tersalurkan sudah ke 144 kampung, minus 1 Kampung yakni Kampung Mandoi. Kendalanya ada di kampung, bukan di pa torang. Jadi Kapitalaung sudah datang, cuma masih berproses. Karena batas penyaluran untuk tahap pertama itu di bulan Juni,” katanya. 

Sementara itu untuk tahap kedua, Dana Desa telah disalurkan ke 91 kampung dan untuk tahap ketiga, sudah tersalurkan ke 15 kampung. 

“Jadi total Dana Desa yang sudah tersalurkan untuk tahap pertama, sebesar 6,4 Milyar. Kemudian untuk tahap kedua, sudah tersalurkan ke 91 kampung. Dan untuk tahap ketiga, torang paling tertiga se-Sulut. So 15 kampung yang laeng baru rata-rata dibawah 10 kampung,” ujarnya. 

Dirinya pun mengungkapkan bahwa di masa New Normal ini, bantuan sosial tunai kepada masyarakat ditambah hingga ke bulan September. 

“So ada PMK 50, jadi bertambah lagi tiga bulan. Juli-Agustus-September, tapi jumlahnya hanya Rp 300.000. Jadi kalau tiga bulan jumlahnya sebesar Rp 900.000. Tidak seperti yang lalu, yakni jumlahnya sebesar Rp 1.800.000,” ucapnya. 

Disinggung ada banyak dugaan polemik tentang Bantuan Sosial Tunai (BLT) di beberapa kampung, dirinya menegaskan bahwa Dinas PMDD tidak punya hak sama sekali untuk mengatur para Kapitalaung, dalam menentukan siapa yang berhak menerima bantuan tunai. Mereka hanya menjelaskan regulasi siapa yang layak menerima bantuan tersebut. 

“Dari awal sejak sebelum penyaluran dana BLT kami menyampaikan regulasi, siapa yang layak dan berapa jumlah, serta dalam bentuk apa. Kuasa penggunaan anggaran itu Kapitalaung, jadi mereka yang punya kewenangan untuk membayar kepada siapa, sesuai keputusan Musyawarah Desa Khusus, jadi itu diserahkan ke desa,” ungkapnya. 

Jika ada laporan tentang dugaan penyalahgunaan Dandes, Kadis menganggap hal tersebut adalah hal yang wajar dari sisi manusia. 

“Kalau ada laporan dari sisi manusia kita anggap wajar. Biasa kalau lihat doi, semua pengen mau dapat. Tapi menurut peraturan menteri semua ada prioritasnya. Dan yang tau itu adalah Kapitalaung itu, mana masyarakatnya yang boleh mendapatkan bantuan dan jelas bukan kami (Dinas PMDD),” tegasnya. 

Dan kalau Kapitalaung menemui masalah, selalu dianjurkan untuk bisa menjelaskannya ke Dinas PMDD. 

“Kita ada WA grup, kalau ada masalah dijelaskan kepada saya, ataupun kepala bidang maupun kepada yang lainnya,” pungkasnya. (Zul)