Dapat Remisi di HUT RI, Dua Warga Binaan Lapas Tahuna Bebas

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II Tahuna Wisnu Ardianto.

Tahuna-  Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tahuna memberikan  remisi atau pengurangan masa tahanan kepada 98 orang warga binaan pada HUT RI ke 74 tanggal 17 Agustus 2019.

Dari 98 orang warga binaan tersebut, dua orang langsung bebas pada saat HUT RI Ke-74 pada 17 Agustus 2019. Sementara yang lainnya, mendapat pengurangan masa tahanan bervariasi. Dari 1 bulan sampai 6 bulan masa tahanan. 

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II Tahuna Wisnu Ardianto kepada media ini. Menurutnya, remisi ini biasa para tahanan dapatkan saat HUT RI. 

“Dalam rangka hari ulang tahun (HUT) Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia ke 74 tanggal 17 Agustus 2019, nantinya akan ada pemberian remisi bagi para napi.” kata Wisnu.

“Pemberian remisi yakni untuk napi yang dikategorikan berkelakuan baik dan dari hasil penilaian napi yang telah mengikuti program-program pembinaan dalam Lapas dengan baik,” ucapnya. 

Lanjut dikatakannya, ada tiga orang napi yang mendapatkan remisi dan langsung bebas pada saat HUT RI 17 Agustus 2019. 

“Satu orang mendapatkan remisi 6 bulan, 11 orang mendapatkan remisi 5 bulan, 26 orang mendapatkan remisi 4 bulan, 25 orang mendapatkan remisi 3 bulan, 10 orang mendapatkan remisi 2 bulan, dan 2 orang mendapatkan remisi 1 bulan. Dari semua yang mendapatkan remisi, ada 2 orang yang langsung bebas pada saat HUT RI.” pungkasnya.  (Zul)