Diberhentikan dari Wakil Ketua Selama 10 Bulan, JAK Terima Gaji 385,8 Juta

MANADO-Setelah tidak menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, akhirnya James Arthur Kojongian (JAK) berhak menerima gajinya selama 10 bulan, tepatnya mulai bulan Maret sampai Desember 2021.

Informasi yang didapat dari Sekretariat DPRD Sulut, JAK berhak menerima gajinya selama 10 bulan bukan sebagai pimpinan dewan yang dulunya ia jabat, tetapi dibayarkan gajinya hanya sebagai anggota dewan.

Ketika dikonfirmasikan ke Sekretaris Dewan, Glady Kawatu ia membenarkan informasi tersebut di ruang kerjanya, Kamis (30/12/2021).

“Jadi setelah ini dikomunikasikan akhirnya mereka bersedia, sambil proses administarsi lebih lanjut dituntaskan, beliau bersedia dibayarkan gaji sebagai anggota karena memang kan prinsipnya gaji dibayarkan ketika kita melaksanakan tugas. Pak JAK menjalankan tugas sebagai anggota, tapi sebagai wakil ketua kan tidak lagi sehingga kita membayarkan gaji sebagai anggota,” ungkap Kawatu.

Kawatu mengakuI gaji JAK telah ditransfer kerekening pribadinya sebesar Rp.385.825.124.

Lanjut Kawatu, JAK dinonaktifkan oleh Badan Kehormatan DPRD Sulut dari jabatannya sebagai wakil ketua DPRD tetapi sebagai anggota diserahkan ke Partai, namun sampai sekarang oleh partai tidak mengambil langkah pemberhentian.

“Sebagaimana dimaklumi bahwa pak JAK dinonaktifkan oleh Badan Kehormatan pada beberapa waktu lalu dari jabatan sebagai wakil ketua, tetapi sebagai anggota diserahkan kepada partai dan ternyata sampai dengan saat ini partai tidak mengambil langkah pemberhentian, bahkan mengusulkan untuk mengatifkan kembali. Namun demikian prosesnya masih panjang sehingga pimpinan memberikan petunjuk untuk dikomunikasikan untuk menbayar gaji pak JAK sebagai anggota, meski waktu lalu beliau tidak menerima,”papar Kawatu.

“Untuk besaran gaji JAK kita bayarkan sebagai anggota ada hitungnya seperti ada tunjangan transportasi ,”tutup Kawatu. (mom)