Diberhentikan Sepihak, Penyapu Jalan Mengadu ke Deprov

Para penyapu jalan ketika menyampaikan aspirasi di DPRD Sulut.

MANADO – Memiriskan nasib yang dialami penyapu jalan di Kecamatan Mapanget. Pasalnya, baru satu bulan bekerja sudah diberhentikan dengan alasan sudah 60 tahun, padahal sesuai kontrak 10 bulan.

Para penyapu jalan ketika menyampaikan aspirasi di DPRD Sulut.

Para penyapu jalan ini menuntut keadilan dengan menyampaikan aspirasi ke DPRD Kota Manado. Karena tidak ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Manado, para penyapu jalan ini berusaha mencari keadilan di DPRD Provinsi.

Kepada wartawan, mereka menuturkan pemberhentian kerja oleh Pemerintah Kecamatan Mapanget secara sepihak. Karena diberhentikan sebelum putus kontrak, hanya dengan alasan sudah 60 tahun keatas.

” Dikecamatan lain ada yang sudah diatas 60 tahun, tapi masih bekerja,” ungkap Zakarias Kolantun bersama beberapa ibu yang lain. Sambil berharap aspirasi mereka dapat diperjuangkan oleh para wakil rakyat yang ada di gedung cengkih Sario Manado. (mom)