Dideadline 21 Hari Plus 3, Rumah Bertingkat di Jln. Delima C Perum GPI Terancam Dibongkar

Kabid Pengendalian dan Kebijakan Dinas PTSP Manado, Steven Runtuwene.

MANADO – Rumah bertingkat lebih dari dua lantai di Jln. Delima C Perumahan Griya Paniki Indah (GPI) Mapanget terancam dibongkar paksa jika sampai waktu ditentukan belum menunjukan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Manado akan segera merekomendasikan pihak petugas Sat Pol PP untuk melakukan pembongkaran.

“Kami masih berikan kesempatan pemilik rumah melaporkan IMB-nya. Kami sudah tempel baliho rumah itu tidak mengantongi izin. Jadi proses pembangunannya ditangguhkan sementara sampai pemilik rumah menunjukan izin,” jelas Kabid Pengendalian dan Kebijakan Dinas PTSP Manado, Steven Runtuwene.

Lumayan panjang  kesempatan diberikan kepada pemilik rumah untuk segera melaporkan IMB. Yakni 21 hari, masing-masing 7 hari minggu pertama, 7 hari minggu kedua dan 7 hari minggu ketiga plus 3 hari pasca surat peringatan penyegelan ditempel lewat baliho.

“Itu aturannya, peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing tujuh hari. Tapi jika sampai deadline waktu ditetapkan tidak dipenuhi pemilik rumah, kami terpaksa merekomendasikan Sat Pol PP untuk dilakukan pembongkaran,” tegas Runtuwene.

Dinas PTSP Manado memasang baliho pengumuman tidak memiliki IMB rumah lebih dari dua lantai di Jln. Delima C Perum GPI Mapanget (kotak merah).

Sekadar diketahui, saat Dinas PTSP melakukan sidak di rumah yang dilaporkan milik keluarga Loupati, Senin (25/3/2019) dengan didampingi Kepala Lingkungan IX Kelurahan Buha, Anri Bawole, pemilik rumah sedang di luar daerah. Yang ditemui hanya penjaga rumah dan pekerja bangunan.

Kalaupun nanti rumah tersebut ternyata memiliki IMB, menurut Runtuwene, pemilik rumah tetap harus mengurus kembali izin penambahan bangunan karena pembangunannya sudah lebih dari dua lantai.

Proses pengurusan izin kembali untuk rumah dua lantai ke atas akan melibatkan tim ahli pembangunan tahan gempa dari unsure akademisi dan dari pemerintahan.

“Seperti kami temukan IMB bangunan Cella Bakery. Izinnya tiga lantai tapi dibangun lima lantai. Tapi mereka sudah mengurus izin penambahan bangunan kembali. Jadi penertiban IMB ini kami tidak tebang pilih,” tukas Runtuwene. #88