Diduga Ada Kerugian Negara, Penegak Hukum Diminta Usut Dana Tantiem 13,5 Miliar di BSG

MANADO-Belum diterimanya dana Tantiem sebesar Rp13,5 Miliar oleh mantan Direksi dan Komisaris Bank SulutGo (BSG) berbuntut panjang dan bakal bermuara ke ranah hukum.

Pasalnya kasus ini terkuak saat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perwakilan Sulut, Gorontalo dan Maluku mengeluarkan surat terkait pelanggaran Direksi Baru BSG yang telah menerima dana tantiem selama bulan Januari hingga september

Bank SulutGo

2016, padahal dilantik bekerja aktif 25 Oktober 2016.

Atas kasus ini,  OJK menyarankan agar dana tersebut di kembalikan, namun sayangya saran itu ditantang dengan digelarnya Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (RUPSLB).

Bahkan ada dugaan gubernur Sulut dijebak oleh  Direksi BSG terjadi saat RUPS. Pasalnya, permasalahan dana tantiem itu dibeberkan Direktur Utama (Dirut) BSG, Jeffry A.M Dendeng.

Dirut menjelaskan permasalahan dana tantiem adalah ranahnya RUPS dan dana tantiem 13,5 Miliar sudah disepakati dalam RUPS.

“Masalah ini ranahnya RUPS dan semua itu keputusan RUPS. Direksi hanya melaksanakan keputusan RUPS, Direksi hanya melaksanakan keputusan RUPS,” ungkap Dendeng. Sambil mengakui  direksi sejauh ini tidak melanggar keputusan RUPS.

“Coba di konfirmasi ke OJK agar jelas,” beber Dirut ketika di konfirmasi wartawan. Pernyataan Dirut BSG menuai protes dari eks Komisaris, Effendy Manoppo. Dirinya menilai pernyataan Dirut soal ini (Tantiem-red) sudah putusan RUPS adalah sesuatu keliru.

“Kita (Effendy-red) sampaikan bahwa mekanisme sampai pada keputusan RUPS itu, materinya dibuat direksi dan diusulkan dalam RUPS, dan yang biasa diputuskan itu ada dalam materi itu,”kata Manoppo.

Lanjut  Effendy, terkait dugaan menjebak para pegemang saham termasuk Gubernur Sulut, Olly Dondokambey. “Jadi kalau bilang itu putusan RUPS. Ini memang sudah disetting dari awal, diduga sudah ada itikad tidak baik dari direksi baru untuk tidak memberikan dana tantiem yang sudah hak direksi lama,”tambahnya.

Dirinya juga menerangkan pelanggaran itu telah membuat putusan RUPS tabrak aturan, jika melegalkan dana tantiem diberikan pada Direksi baru. “Jadi kalau kembali pada UU no 40 tahun 2007 pasal 71 sangat jelas disitu bahwa penggunaan laba itu untuk dana tantiem pengurus dan lain-lain cadangan, deviden, bonus untuk pegawai,” akunya.

Effendi sangat menyayangkan jika hak mereka bisa diberikan pada Direksi baru yang notabene belum bekerja pada bulan Januari hingga September dan terus berlindung didalam RUPS.

“Pemberian Tantiem itu berdasarkan kinerja. Pertanyaannya,  mereka masuk tanggal 27 September 2016 efektifnya bulan 25 Oktober,” tutupnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulut Kristovorus Deky Palinggi (KDP) menyangkan sikap Dirut Jeffry Dendeng Cs yang dikhawatirkan akan berdampak pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap  Bank SulutGo.

“Bayangkan saja, ditingkatan sesama pemimpin bank sulut, uang miliaran diduga dikebiri seperti itu. Bagaimana nasib nasabah nanti,”tegas Palinggi.

Hal yang sama  juga disampaikan Yuman Budiman SH, Konsultan hukum dan pengamat perbankan. Menurutnya, RUPS yang melanggar hukum dan merugikan keuangan negara adalah tindak pindana dan oknum yang merekayasa putusan RUPS tersebut untuk menguntungkan diri sendiri wajib disidik oleh penegak hukum.

“Bagaiman mungkin pengurus baru mendapatkan tantiem yg bukan haknya karena dia mulai kerja September sampai Oktober terima tantiem tahunan Januarij-september yang dia belum kerja. Ini ada kerugian negara di dalamnya,”aku Budiman.

Budiman mempertegas jangan menggunakan lembaga RUPS sebagai alasan melahirkan keputusan. Tetapi perlu ditelusuri juga bagaiman keputusan tersebut lahir.

“Karena setahu kami ada keputusan RUPS september 2016 yang mewajibkan pengurus baru menyelesaikan hak pengurus lama. Artinya antara lain hak pengurus lama itu adalah hak mereka sampai dengan kejadian keputusan yaitu januari sampai september 2016 dan ini perlu di kaji secara hukum oleh penegak hukum dan dilakukan pengusutan,” ujar Budiman. (mom)