Diduga Adanya Penyelundupan 59 Ayam Filipina, Bingku : Bukan Penyelundupan Tapi Hasil Penangkapan Polairut Mabes Polri dan Dir Polairut Polda Sulut

Wakapolres Polres Sangihe Kompol Harris O Bingku.

TAHUNA— Dugaan adanya oknum aparat kepolisian yang terlibat dalam penyelundupan 59 ekor ayam dari Negara Fhilipina yang melibatkan pihak Kepolisian Polres Sangihe dibantah keras oleh Wakapolres Kompol Haris Bingku kepada sejumlah awak media, Rabu (05/02). 

Dirinya menjelaskan, bahwa tidak ada penyeludupan seperti yang diberitakan oleh sejumlah media, karena itu memang murni hasil operasi jajaran Polairut Mabes Polri bersama Pos dari Direktorat Polairut Polda Sulawesi Utara (Sulut).

“Memang kemarin (Selasa) setelah kita konfirmasi dengan anggota Unit dari Polairut Mabes Polri bersama dengan Pos dari Direktorat Polairut Polda Sulut bahwa itu memang hasil tangkapan mereka. Kemudian mereka, informasikan kepada saya bahwa mereka hanya menunggu kapal untuk berangkat malam harinya, dan akan di bawa ke Polairut Polda Sulut untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Wakapolres. 

“Jadi bukan berarti Polres terlibat dalam hal ini seperti apa yang di sampaikan rekan-rekan media karena itu jauh dari dugaan tersebut,” lanjutnya.

Disinggung tentang pencatutan nama Mabes Polri, oleh salah satu anggota yang melakukan pengamanan 59 ekor ayam Fhilipina itu, Wakapolres menjelaskan bahwa memang anggota tersebut berasal dari Mabes Polri.

“Itu memang benar mereka dari Direktorat Mabes Polri yang melaksanakan tugas di Sangihe dan itu didampingi oleh Direktorat Polairut PoldaSulut. Dan itu akan tetap diproses lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan pula olehnya, selain barang bukti 59 ekor ayam, juga telah diamankan perahu jenis pamboat serta pakan ayam.

“Selain ayam, ada juga barang bukti berupa pamboat pemilik dari yang membawa ayam yang kini sudah diamankan bersama barang bukti serta pakan ayam juga diamankan,” tegas Wakapolres.

Dan ketika ditanyakan kenapa masalah tersebut tidak diproses di Polres Sangihe, karena barang bukti yang didapat di wilayah hukum Polres Sangihe, dirinya menjelaskan bahwa hal tersebut mutlak menjadi kewenangan dari Polairut Mabes Polri dan Direktorat Polairut Polda Sulut.

“Ya itukan tergantung mereka juga, jadi apa bila diserahkan ke kita (Polres Sangihe), pasti kita proses. Tapi karena ini akan diproses di Direktorat Polairut Polda, jadi mereka bawa. Mereka punya kewenangan untuk hal itu, karena mereka yang melakukan penangkapan,” Pungkasnya. (Zul)