Diduga Korban Sempat Dihipnotis, Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Diringkus

(Pelaku penggelapan sepeda motor diringkus aparat kepolisian jajaran Polres Bitung)
(Pelaku penggelapan sepeda motor diringkus aparat kepolisian jajaran Polres Bitung)

 

BITUNG – Jajaran Polres Bitung kembali meringkus pelaku kejahatan. Kali ini VG alias Vio (28), warga Kelurahan Wangurer Timur Lingkungan 3, Kecamatan Madidir Kota Bitung, setelah dilaporkan telah menggelapkan sepeda motor milik Reza Restian Johanes Laoh. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (18/05/2017) lalu sekitar pukul 13.30 Wita.

Menurut informasi, ketika itu korban sedang memarkir sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88, dengan nomor polisi DB 2329 MG, warna hitam tepat di depan kantor Pegadaian Bitung. Tiba-tiba pelaku yang tidak dikenali oleh korban itu, menegur korban sambil menepuk pundak korban sembari meminjam motor tersebut. Korban yang diduga telah dihipnotis itu, langsung menyerahkan sepeda motor itu ke pelaku. Hanya dalam hitungan detik, pelaku yang sudah mengusai sepeda motor itu, langsung tumingkas bersama motor milik korban. Setelah sudah jauh, baru korban sadar kalau motornya telah dibawa pelaku yang tidak dikenalinya. Korban pun melaporkan ikwal tersebut ke aparat di Polsek Maesa pada keesokan harinya yakni Jumat (19/05/2017).

Pelaku yang telah menguasai sepeda motor itu, bermaksud menjualnya di Kota Manado. Tapi karena tidak ada pembeli, akhirnya pelaku mencoba keberuntungannya dengan menawarkan alias menjual barang bukan miliknya melalui media sosial. Rekan korban Devis Malingkas yang berpura-pura sebagai pembeli melakukan penawaran dengan mengaku siap membeli sepeda motor tersebut. Kemudian memberitahukan ke korban dan aparat kepolisian.

Pelaku dan rekan korban akhirnya sepakat untuk bertemu guna membicarakan proses jual beli di seputaran Leoni Kelurahan Wangurer Kota Bitung. Saat mendapati pelaku dan aparat langsung menyergap pelaku bersama barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio M3 type SE88, dengan nomor polisi DB 2329 MG, warna hitam.

Kapolsek Maesa Kompol M. Kamidin melalui Kasubag Humas Polres Bitung AKP. Idris Musa membenarkan adanya kasus penggelapan sepeda motor milik korban Reza Restian Johanes Laoh, oleh pelaku Vio. “Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Maesa Bitung. Dan pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Musa.(hry)