Diduga Korupsi Dana Paud 2016, Mantan Oknum Kadis dan Kontraktor Resmi Ditahan Kejaksaan

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Bitung, Budi Kristiarso, SH.

BITUNG – Mantan Oknum Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Bitung FT dan MK selaku kontraktor dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana PAUD tahun 2016 silam pada Dinas Pendidikan Kota Bitung, akhirnya resmi ditahan Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis (08/08/2019).

Kepada wartawan, Kasie Intel Kejari Bitung, Budi Kristiarso, SH mengatakan, tersangka FT dan MK ditahan karena diduga menyalahgunakan dana Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) tahun 2016 dengan kerugian negara ditaksir sekitar sekitar lima ratus jutaan. Dan seharusnya dalam kasus tersebut ada 3 orang tersangka, sesuai SPDP dari penyidik, tapi satu tersangka lain yakni BP masih berstatus buron. “Sesuai hasil audit BPK, bahwa dana PAUD telah terjadi salah peruntukan, sehingga dalam kasus dugaan korupsi tersebut negara dirugikan sekitar Rp 557.846.152,” ujarnya.

Dalam waktu dekat ini, ditambahkan Budi, JPU akan menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Pengadilan Tipikor Manado. Tersangka didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 subsidier Pasal 3 UU 31 tahun 1999 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp.200 Juta.(*)