Diduga Lakukan Pengrusakan Mobil, Karyawan Bank Milik Pemerintah Sulut Dipolisikan

MANADO– CR alias Christina alias Itin 46 tahun warga Sario Tumpaan Lingkungan 2 Manado keseharian bekerja di Bank Daerah Pemerintah Sulut di Manado diduga melakukan tindak pidana Pengrusakan Handle Assy RR RH Mobil Jenis Picanto all new berwarna merah milik warga sario Tumpaan Manado atas Nama Meiky Arnold Kodoati.
Informasi yang di sampaikan ke KA SPKT Polsek Sario Aiptu Pranoto SH.

Kejadian bermula pelaku mendatangi rumah Korban langsung dengan sengaja menarik Hendel Pintu belakang sebelah kanan yang dalam posisi terkunci, akhirnya Hendel pintu tersebut patah dan tidak bisa digunakan lagi seperti yang disampaikan pihak Diller PT Kars Inti Amanah Kalla Kars.


Pihak diller juga telah mengeluarkan surat keterangan bahwa barang tersebut patah (Rusak)dan disarankan untuk dilakukan pergantian part yang baru.


Dalam laporan Polisi, pelaku yang diduga sudah mengkomsumsi minuman beralkohol secara brutal menarik Handle dan Patah.

Setelah pihak pemilik kendaraan mencoba untuk melakukan komunikasi Kekeluargaan lewat Kepala Lingkungan 2 Kelurahan Sario Tumpaan Ris Gerung dengan memberikan waktu 3 kali 24 jam namun sampai hari ke 4 dari Minggu (29/9/2021) sekira pukul 22:00 wita dan Jumat (24/9/2021) pukul 10.00 wita Korban pemilik Kendaraan melaporkan CR,alias Christina alias Itin dipolsek Rural Sario.

Kapolsek Sario Iptu Fatras B Andawari SH Melalui Kasi Humas Polsek Rural Sario Aipda Kanti Sutarno membenarkan laporan peristiwa pidana UU Nomer 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 406 dengan laporan Polisi No :LP / 86/lX /2021/Sek Sario Tanggal 24 September 2021.(mom)