Dikau Sesalkan Penggiringan Opini Pemeriksaan GSVL: “Bukan Kasus Incinerator, Tapi Saksi Dugaan Korupsi DPRD”

Frederik ‘Didi’ Tangkau

MANADO – Mantan Wali Kota Manado dua periode, GS Vicky Lumentut (GSVL) ikut pula diseret-seret dalam dugaan korupsi pengadaan 5 incinerator atau pembakar sampah senilai Rp11,5 miliar di Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado tahun anggaran APBD 2019.

Penggiringan opini ini berkembang bersamaan pemeriksaan GSVL yang juga Ketua DPD NasDem Manado di Kejari Manado pecan lalu. Padahal GSVL dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD Manado periode 2014-2019 berbandrol Rp 5 miliar.

Ketua Fraksi NadDem DPRD Manado, Frederik ‘Didi’ Tangkau menyayangkan penggiringan opini yang berkembang di masyarakat tersebut. “Jadi saya luruskan, ketua kami Kaka Vicky dimintai keterangan oleh kejaksaan bukan kasus Incinerator, tapi dugaan korupsi di DPRD Manado. Itu dua kasus yang berbeda,” tegas Dikau, sapaan akrab Tangkau.

Dalam kasus dugaan korupsi di DPRD, Dikau tak membantah GSVL beberapa kali dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Kejari. “Sebagai warga Negara taat hokum, Kaka Vicky memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai wali kota Manado ketika itu,” jelasnya.

Partai NasDem, menurut anggota dewan dapil Wenang-Wanea ini, sangat menghormati proses hokum. Hanya saja, dia menyesalkan opini yang berkembang kalau GSVL diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan Incinerator.

“Ini supaya masyarakat luas tahu yang sebenarnya terhadap pengiringan opini negative ketua partai kami. Jadi sekali lagi, Kaka Vicky dipanggil kejaksaan sebagai saksi untuk dimintai keterangan kasus dugaan korupsi di DPRD, bukan dalam dugaan korupsi incinerator!” pungkas Dikau. [anr]