Dinas KISP Mitra Layani Pembuatan Aplikasi Inovasi di Setiap SKPD

Kabid E-Government DKISP Mitra Silvia G Purukan SIP.

RATAHAN — Dalam hal pengadaan aplikasi inovasi, untuk mempermudah berbagai akses informasi melalui internet, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DKISP) Minahasa Tenggara (Mitra), sedang berpacu untuk membuat aplikasi sesuai skema yang diinginkan dinas terkait di Mitra.

Saat ditemui diruang kerjanya, Kepala DKISP Mitra Drs Piether Owu ME mengatakan, aplikasi inovasi terlebih dahulu sudah dipelopori oleh Bupati James Sumendap SH dengan aplikasi E-SPT (Elektronik Surat Perintah Tugas) dan E-SPPD (Elektronik Surat Perintah Perjalanan Dinas).

“Semuanya untuk mempermudah kerja sesuai dengan slogan Pak Bupati yakni Mitra Hebat Bergerak Cepat,” terangnya.

Owu berharap dengan dipeloporinya aplikasi E-SPT dan E-SPPD oleh Bupati James Sumendap SH, bisa juga diikuti oleh SKPD yang ada dalam hal mempermudah pekerjaan juga untuk pelayanan informasi kepada masyarakat sesuai aplikasi inovasi Instasi masing-masing.

Sementara itu, Kepala Bidang E-Government DKISP Silvia G Purukan SIP mengatakan, saat ini sudah ada beberapa SKPD yang mendaftar untuk dibuatkan aplikasi sesuai skema yang diinginkan.

“Ada beberapa SKPD yang saat ini telah mengajukan permohonan untuk dibuatkan aplikasi sesuai yang mereka inginkan. Seperti Dinas Perikanan, Pendidikan, Kesbangpol, Perhubungan, Setda, BKPSDM,” kata Purukan diruang kerjanya.

Dijelaskan, aplikasi tersebut dibuat satu persatu sesuai antrian yang telah mengajukan permohonan. “Jadi aplikasinya kami buat sesuai urutan permohonan SKPD yang masuk,” jelasnya.

Lanjut, Purukan menuturkan untuk DKISP sendiri telah ada aplikasi yang segera diterapkan dengan nama Sistem Tatausaha Elektronik (Situe)

“Aplikasi Situe ini sudah kami buat dan dalam tahap uji coba. Tujuannya untuk mempermudah alur surat menyurat dan penghematan kertas surat. Jadi perjalanan surat dapat diketahui melalui aplikasi tersebut, dan ketika surat sudah benar maka bisa langsung diprint,” terangnya.

Purukan menambahkan, untuk SKPD lainnya yang akan dibuatkan aplikasi hendaknya membuat permohonan terlebih dahulu dan pembuatan aplikasinya akan diantri. (rfs)