Dinilai Bermasalah, DPRD Manado Dorong Kejaksaan Periksa Incinerator

Pimpinan dan anggota Komisi III DPRD Manado, berada di depan alat incinerator yang disegel. (foto:ist)

MANADO – Komisi III DPRD Manado, terkesan tidak main-main dengan pengadaan incinerator oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Manado melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang dinilai bermasalah.

Personil Komisi III, Lucky Datau menyayangkan pengadaan incinerator ini tidak menyelesaikan permasalahan sampah di daerah ini.

“Sesuai informasi yang saya dapat dari perusahan dodika incinerator yang mendapatkan pengadaan alat ini, yang mana kapasitas alat ini mampu membakar sampah sebanyak 2.5 kubik sekali proses pembakaran dengan suhu 800 derajat celcius,” tulis Datau dalam akun facebooknya, Sabtu (14/03/2020).

Dia kemudian menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menjelaskan soal penggunaan incinerator setiap hari maksimal 12 jam.

Dalam proses pembakaran, menurutnya membutuhkan waktu selama 3 jam dengan durasi 1 jam pembakaran dan 2 jam pendinginan.

“Berarti setiap hari alat ini hanya membakar sampah sebanyak 12 jam. 3 jam kali 2.5 kubik sama dengan 10 kubik per hari,” jelasnya.

Lanjutnya, 5 alat incinerator milik Pemkot Manado hanya mampu membakar sekitar 50 kubik per hari. Sementara menurut Kadis DLH, produksi sampah di Manado berjunlah 400 sampai 600 kubik per hari, bahkan pada bulan Desember bisa mencapai 1.000 kubik.

“Berarti masih ada sampah sisa sekitar minimal 350 kubik per hari,” tuturnya.

Politisi PAN ini kemudian menegaskan, program pengadaan alat incinerator hanya pemborosan uang rakyat, yang hanya mendapatkan mudaratnya dibandingkan manfaatnya.

Datau, menambahkan alat ini hanya menguntungkan penjilat-penjilat uang rakyat. “Saya berharap lembaga yudikatif terlibat dalam masalah ini,” kuncinya. (hcl)