Dipecat dari PKPI, Bart Gantikan Runtuwene Ketua FRNK

MANADO– Fraksi Restorasi Nurani Untuk Keadilan (FRNK) di DPRD Sulut, menjadi perhatian serius dalam rapat Paripurna, Senin(5/11/2018). Pasalnya, dalam rapat Paripurna ini, peserta rapat dikejutkan dengan pembacaan surat masuk dari Fraksi RNK yang dibacakan oleh Ketua Dewan Andrei Angouw.

                      Felly Runtuwene Bart Senduk

Inti dalam surat tersebut adalah pergantian Ketua Fraksi RNK dari Felly Runtuwene ke Bart Senduk.

Menariknya, pergantian ini diwarnai interupsi dari anggota DPRD ketika Ketua DPRD Andrei Angouw membacakan surat masuk.

Yang terpantau dalam rapat tersebut Interupsi pertama datang dari Felly Runtuwene, menyusul Noldy Lamalo yang merupakan Sekretaris FRNK, serta Bart Senduk.

Runtuwene yang dikenal sebagai anggota DPRD Sulut paling kritis dalam menyuarakan kepentingan rakyat, dalam penjelasannya membeber sejumlah surat yang menyatakan jika Bart Senduk, sebagai kader PKPI, telah dicabut keanggotaannya dan sedang diproses PAW.

“Di lembaga DPRD ini, Saya menghargai dan menghormati setiap partai dalam fraksi. Tapi ini dapur kami. Nah, saya minta perhatian pimpinan dengan surat-surat tidak legal yang masuk apalagi hanya ditandatangani oleh Sekretaris Fraksi,” tegas Runtuwene yang merupakan kader Partai NasDem dari dapil Minsel – Mitra.

Sementara itu, Noldi Lamalo yang menandatangani surat masuk tersebut dalam rapat Paripurna membantah jika surat tersebut adalah ilegal.

“Sebenarnya Ibu Felly harus konsisten dan memakai hati nurani. Kesepakatan pertama dua tahun setengah pergantian. Sekarang sudah empat tahun dua bulan. Rapat terakhir Ibu Felly bersedia diganti,” kata Lamalo.

Hal yang sama juga diungkapkan Bart Senduk, ia dengan tegas meminta Felly tidak masuk ke dapur PKPI.

“Ibu Felly jangan masuk dapur partai kami. Soal partai dengan saya sedang beracara di pengadilan. Saya sudah masukkan surat dari pengadilan ke pimpinan. Kita tunggu hasil pengadilan,” ucapnya.

Usai Paripurna, Runtuwene yang dijumpai wartawan di ruang Fraksi RNK menyatakan, bahwa pergantian ketua fraksi yang dinilai ilegal akan ditindaklanjuti secepatnya.

“Saya jelaskan ya. Pada tanggal 1 November FRNK mengelar rapat. Yang agendanya adalah mendengarkan aspirasi dari anggota fraksi terkait pembahasan anggaran APBD 2019, kemudian anggota fraksi mengusulkan ada agenda pemilihan ketua fraksi. Sehingga masuk dalam agenda lain-lainnya. Dalam rapat tersebut, saya mengusulkan Pak Arifin Dunggio, Pak Arifin menolak dengan alasan kondisinya. Kemudian Pak Arifin meminta izin begitu juga ibu Norry Supit meminta izin tidak melanjutkan rapat. Nah, disitu belum ada kesepakatan memilih Bart Senduk sebagai ketua, “tegas Runtuwene.

Ditempat terpisah, Noldi Lamalo sebagai Sekretaris FRNK membantah keterangan Felly Runtuwene. Menurutnya agenda pemilihan itu ada coba periksa notulen rapat. Hal yang sama juga diungkapkan Bart Senduk bahwa dalam rapat fraksi memang dirinya yang dipilih menggantikan Felly Runtuwene, ditandatangani anggota fraksi, notulennya ada.

Peliput : Mekar Salindeho