Dirut PDAM Sangihe Polisikan Mantan Pegawai PDAM, Yang Diduga Curi Dokumen Perusahaan

Dirut PDAM Sangihe Novilius Tampi.

Manadoline.com, Tahuna- Pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sangihe, resmi melaporkan mantan Kabag Administrasi berinisial RH ke Polres Sangihe. Pelaporan itu terkait dugaan adanya pencurian dokumen penting perusahaan, yang dijadikan bukti gugatan para pensiunan terkait gaji yang belum terbayarkan.


Hal ini disampaikan Direktur PDAM Tahuna, Novilius Tampi kepada sejumlah wartawan, Selasa (04/05) usai di BAP oleh pihak penyidik Polres Sangihe. Dikatakan Tampi,  pihaknya telah melaporkan RH ke Polres Sangihe. Dimana, RH diduga mencuri dokumen penting perusahaan.


“Hari ini (04/05/2021) kami melengkapi apa yang sudah kami laporkan di Polres Sangihe terhadap dokumen perusahaan yang hilang, diduga dijadikan bukti bagi para pensiunan untuk menyerang PDAM,” ujar Tampi.


Dijelaskan pula olehnya, dari hasil kemarin pihaknya melihat evaluasi, tentang adanya dokumen yang dimasukkan menjadi bukti dari prasangka mereka.


“Begitu kami telusuri ada dokumen asli yang tidak ada, setelah kami cari di kantor dokumen tersebut hilang dan diduga dicuri oleh RH,” tukasnya.


Lanjutnya menyatakan, ada bukti lain yang menyatakan RH mencuri dokumen tersebut, yaitu rekaman telepon mantan Kabag dengan inisial ES yang tak lain merupakan Direktur PDAM di Daerah lain. Dan dalam rekaman tersebut terungkap semua nama-nama.


“Ada rekaman juga, bahwa si mantan Kabag ini telah memberikan dokumen kepada penggugat yaitu pensiunan,” jelasnya.


Dalam gugatan tersebut lanjut Tampi akhirnya ditolak semua setelah kurang lebih lima kali melakukan persidangan. Jadi dalam amar putusan itu menolak seluruh gugatan oleh penggugat, berarti dalam hal ini dimenangkan oleh PDAM.


“Begitu kami menang, kami melihat bukti lampiran dari penggugat ada dua dokumen yang telah kami telusuri di kantor hilang, diduga kuat sejak Mantan Kabag menjabat sejak 2018 hingga 2020,” pungkasnya.