Disdik Mitra Sosialisasikan UU Perpajakan Bagi Sekolah SD dan SMP

Sekretaris Disdik Drs Jan M Wanga MM saat menutup kegiatan Sosialisasi UU Perpajakan di Belang.

BELANG — Dalam rangka tertib membayar pajak bagi sekolah yang menerima bantuan dana pemerintah seperti Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pemerintah lewat Dinas Pendidikan (Disdik) Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar sosialisasi Undang-undang perpajakan dikalangan sekolah SD dan SMP se-Mitra.

Menurut Kepala Disdik Drs Ascke Benu MSi, melalui Sekretaris Disdik Mitra Drs Jan M Wanga MM kegiatan tersebut untuk memberi pemahaman pentingnya membayar pajak, baik pribadi maupun kelompok.

“Selain memberi pemahaman pentingnya membayar pajak, sosialisasi ini juga memberitahu cara mengisi pajak lewat aplikasi,” terang Wanga.

Pemateri UU Perpajakan dari KP2KP Amurang foto bersama Diadik Mitra.

Wanga menuturkan juga, dari rangkaian kegiatan tersebut sosialisasi tersebut di isi juga dengan sosialisasi aplikasi Sistem Pengadaan Sekolah (Sipla).

“Sipla itu merupakan aplikasi dari kementerian yang akan diterapkan di sekolah-sekolah terkait pengadaan yang ada di sekolah,” tambah Wanga.

Hadir pada kegiatan tersebut tim Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang sebagai pemateri, serta Kepsek, bendahara sekolah dan operator sekolah di Mitra.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di tiga tempat diwaktu yang berbeda untuk menjangkau seluruh sekolah SD dan SMP se-Mitra. (fensen)