Disnakerda Sangihe Ingatkan Pengusaha Bayar THR Sesuai Dengan Edaran Kementerian

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Drs Dokta Pangandaheng.

Manadoline.com, Tahuna— Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI akan diberikan 10 hari sebelum hari H tiba.


Menurut kepala Dinas Ketenagakerjaan Daerah Kabupaten Sangihe, Drs Dokta Pangandaheng untuk merealisasikan surat edaran pemerintah pusat tersebut Tim Gabungan terpadu turun lapangan melakukan monitoring dan evaluasi kesiapan pengusaha dalam rangka pembayaran program THR keagamaan H-10 sebelum hari raya.


“Jadi kami membentuk Tim Gabungan dan Terpadu Dinas teknis, melaksanakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kesiapan pengusaha dalam rangka membayar atau melaksanakan program pemberian THR 10 hari sebelum hari raya,” ungkap Pangandaheng.


Disinggung bila ada pengusaha ketika sudah diberitahukan dan tidak melaksanakannya  surat edaran Kementerian Ketenaga kerjaan ini, Pangandaheng dengan tegas menyatakan upaya pemerintah melakukan pendekatan bila mana tidak dijalankan akan berhadapan dengan ketentuan perundang- undangan.


“Kami memberikan surat edaran kepada pengusaha atau pemberi kerja Terkait kesiapan pemberi kerja untuk melaksanakan ketentuan pemberian THR keagamaan. Ditengah situasi kondisi yang sudah membaik, maka sesuai ketentuan perundangan- undangan wajib memberikan THR,” ujarnya.


“Memang ini berupa cara pendekatan yang digunakan pemerintah daerah, jadi kami pertama memberikan mengimbau dan yang kedua memberikan surat arena sesuai perundang- undangan merupakan keharusan bagi pemberi kerja memberikan tunjangan bagi para pekerja,” sambungnya.