Disnakertrans Mitra Terus Beri Perhatian Kepada Tenaga Kerja

Para pekerja yang diselamatkan oleh Pemkab Mitra ketika diduga diperlakukan semena-mena oleh salah satu perusahaan di Kalimantan. (Foto: ist)

 

Para pekerja yang diselamatkan oleh Pemkab Mitra ketika diduga diperlakukan semena-mena oleh salah satu perusahaan di Kalimantan. (Foto: ist)

RATAHAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) selalu siap dengan pengeluhan tenaga kerja, dan akan memfasilitasi apabila ada persoalan yang terjadi dengan perusahaan dimana buruh bekerja.
Seperti yang dikatakan Kepala Disnakertrans Drs Robby Sumual MM melalui Kepala Bidang (Kabid) Syarat Kerja dan ESDM Andre Umboh. Menurutnya, setelah kasus PT Sinar Terang di Tombatu Timur dan pekerja asal Mitra yang diduga diperlakukan sewenang-wenang di Kalimantan mencuat, maka perlu ada kontrol serius dari pihak pemerintah terhadap perusahaan dan tenaga kerja.
“Berkaca dari dua kasus tersebut maka kami merasa akan lebih memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Mitra ini,” jelasnya.
Lanjut, dituturkannya jika ada persoalan yang, maka akan ditangani dengan dua cara, yakni penyelesaian internal perusahaan dan campur tangan pemerintah.
“Memang seperti itu penanganannya, dan itu merupakan standar untuk menyelesaikan kasus didalam perusahaan,” ujarnya.
Selain itu Umboh membeberkan jumlah perusahaan yang terdaftar sesuai data yang ada. “Di Mitra ini ada 54 perusahaan yang terdaftar, dan itu sesuai data yang kami tahu,” beber Umboh.
Dirinya mengimbau juga jika ada perusahaan yang belum melapor agar segera melapor. “Agar perusahaan yang ada bisa diketahui dengan pasti dan akan mudah diawasi,” tutupnya. (fensen)