Dituntut Pasal Pornografi, Terdakwa Norris Tolak Dakwaan JPU

MINUT-Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik yang menyeret NT alias Norris sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Airmadidi, dengan agenda sidang duplik (Tanggapan) atas dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Nur Dewi Sundari SH dengan anggota Vera Kaurong SH MHum dan Haryanto Mamonto SH, Rabu (11/3/2020).

Dalam dupliknya, terdakwa menolak replik yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, alasan terdakwa Noris ia keberatan  atas pasal yang didakwakan dan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Karena pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) no 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008,  terdakwa didakwa dengan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik dengan sanksi Pidana Pornografi.

“Dalam dakwaan dan tuntutan JPU, pasal yang didakwakan yakni pasal 27 ayat (3) UU no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang ITE, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik muatan penghinaan. Tapi dalan tuntutan  sanksi Pidana pornografi sebagaimana bunyi pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang muatan yang melanggar kesusilaan, harus batal demi hukum,” tegas terdakwa dalam Dupliknya.

Dengan alasan tersebut, terdakwa dalam persidangan menyatakan, dengan kerendahan hati memohon agar majelis hakim dapat memutus perkara dengan membebaskan-nya dari dakwaan dan tuntutan, merehabilitasi dan memulihkan nama baik terdakwa dan apabila majelis hakim berpendapat lain agar putusan seadil-adilnya.

Diketahui, JPU Devi Anggreta SH dalam tuntutan-nya, terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dengan perintah ditahan dan atau denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Dengan agenda selanjutnya putusan pada pekan depan.

Sementara itu sesuai surat dakwaan terdakwa Noris terseret dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Minut, VAP. (mom)