Diundang Kejati Sulut, Walikota GSVL Sharing Solusi di Pembahasan Pembebasan Lahan Revitalisasi Sungai Tondano

Walikota GSVL saat menghadiri rapat pembahasan pembebasan lahan untuk revitalisasi sungai.

MANADO – Walikota Manado GS Vicky Lumentut diundang untuk menghadiri rapat di aula Kantor Kejati Sulut, jalan 17 Agustus Manado, Rabu (22/11).

Dalam rapat tersebut, dibahas masalah pembebasan lahan yang sampai saat ini belum belum semua area sudah mencapai kesepakatan denhan masyarakat pinggiran sungai. Dimana, upaya ini dilakukan pemerintah untuk menata Daerah Aliran Sungai (DAS) menjadi kawasan yang asri serta bebas dari pemukiman rakyat.

Nah, untuk mencari solusi terhadap permasalahan pembebasan lahan proyek pekerjaan River Improvement of Lower Reaches of Tondano River Segmen II dan III, Package 6A dan 6B, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) mengundang Walikota GSVL untuk mencari solusi bersama mengenai masalah pembebasan lahan.

Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di manado mengatakan revitalisasi sungai Tondano membawa banyak manfaat diantaranya sebagai obyek wisata serta salah satu solusi mengatasi kemacetan.

“Ini akan jadi objek wisata baru, karena sungai akan menjadi tempat yang baru bagi daya tarik Pariwisata di kota Manado. Selain itu, sebagai solusi mengatasi kemamacet ada di sana, yakni wisata sungai,,” tukas Walikota GSVL.

Lanjut dikatakan, sangat berterima kasih atas inisiatif pihak Kejaksaan Tinggi Sulut untuk membantu pemerintah dalam permasalahan pembebasan lahan, khususnya di Kota Manado.

“Terima kasih telah mengundang kami dalam pertemuan yang sangat strategis ini. Apalagi, proyek pembangunan revitalisasi sungai Tondano ini, besar manfaat nanti khususnya mendongrak sektor pariwisata,” terang Walikota GSVL.

Sementara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Mangihut Sinaga kala itu memimpin rapat mengatakan pihak kejaksaan bersedia untuk membantu pihak Balai Sungai Wilayah Sulawesi dan Pemerintah Kota Manado dalam menyelesaikan masalah revitalisasi Sungai Tondano tersebut.

“Kami menggelar pertemuan ini untuk mencari solusi bersama, seputar permasalahan pembebasan lahan yang oleh sejumlah warga belum ada titik temu. Kita harus mengadakan pendekatan persuasif dulu, jika tidak ada titik temu baru aturan hukum yang berlaku nantinya,” jelas Sinaga.

Lainnya, Kepala Balai Sungai Wilayah Sulawesi Jidon Watania menyatakan untuk normalisasi Sungai Tondano, pembebasan lahan tinggal 39 persen dan sudah 60 persen lebih yang sudah dibebaskan.

“Sesuai persetujuan JICA pekerjaan diperpanjang hingga September 2018. Kalau tidak menemui solusi, baru akan ke penegakkan hukum. Karena sudah ada aturan yang menegaskan 15 meter bantaran dan sepadan sungai, dilarang ada bangunan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Peraturan Walikota tentang sepadan Sungai baik Hotel maupun rumah,” kata Jidon.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kakanwil BPN Sulut Freddy Kolintana, Kadis Perumahan Pemukiman Manado Ir Roy Mamahit, Kabag Hukum Pemkot Manado Paskah Yanti Putri dan sejumlah Camat di Kota Manado.(*/stenly).