DKP Tentukan Nasib Pengusaha Perikanan dan Nelayan di Sulut

SERIUS: Hearing Komisi II bersama pengusaha Pajeko, Nelayan, Dinas Kelautan Perikanan serta instansi lainnya.

MANADO – Komisi II DPRD Sulut membidangi Perekonomian dan Keuangan, akhirnya menindaklanjuti aksi demo para pengusaha kapal Pajeko dengan Nelayan Manado.

SERIUS: Hearing Komisi II bersama pengusaha Pajeko, Nelayan, Dinas Kelautan Perikanan serta instansi lainnya.

Ini dibuktikan, Komisi II mengelar hearing dengan memanggil pengusaha pajeko perwakilan nelayan serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan instansi lainnya. Terkait dikeluarkan peraturan pemerintah (PP) 24 Tahun 2018 oleh Menteri Perikanan dan Kelautan RI.

Seperti penuturan Ketua Asosiasi Nelayan Pajeko (Asneko) Sulut Pdt Lucky Sariowan saat hearing Selasa (31/7/2018), sikap Asneko Sulut mendukung penuh terhadap keputusan atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan para nelayan dan pelaku usaha dalam bidang industri perikanan jika dapat meningkatkan taraf hidup kesejahteraan nelayan serta tidak menghambat investasi para pelaku usaha.

Tapi terjadi saat ini adanya  tumpang tindih aturan, yang merugikan masyarakat terutama yang berprofesi sebagai nelayan.

“Aturan yang ada sekarang sangat merugikan pelaku usaha perikanan dan nelayan khususnya di Sulut terlebih di Kota Manado. Sebab permohonan perizinan surat-surat (SIPI/SIUP/SIKPI) kapal pajeko berukuran lebih dari 30GT  sudah diajukan 3 bulan sebelum jatuh tempo kepada KKP, tidak diterbitkannya surat-surat tersebut karena telah dilimpahkan ke sistem OSS,” ungkapnya.

Cindy Wurangian saat memimpin hearing.

Untuk mengatasi itu, Asneko mengusulkan Gubernur Olly Dondokambey agar  mendesak KKP supaya kapal telah mengajukan permohonan surat untuk  diproses dan diterbitkan, agar nelayan bisa tetap melaut.

“Kalau KKP tetap mengacu pada surat edaran, kami memohon Gubernur Sulut sebagaimana ditegaskan dalam PP tersebut, memiliki hak untuk menetapkan keputusan dan atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud ,”katanya.

Asisten I Pemprov  Sulut Edison Humiang  hadir dalam rapat menegaskan, akan segera melakukan rekomendasi Gubernur tersebut.

” Sikap pemerintah siap
membantu dan  melakukan hal-hal yang sifatnya sesuai ketentuan PP 24 2018 pasal 98 ayat 2. Tapi perjuangan kita tidak hanya sampai memberikan rekomendasi sementara. Kita harus berjuang sampai keputusan. Dan pengusaha harus menaati seluruh aturan yang ada,” tutur Humiang.

Hearing Komisi II yang dipimpin langsung oleh Ketua Cindy Wurangian akhirnya mengeluarkan kesimpulan  rekomendasi kepada Gubernur Sulut, untuk disampaikan kepada Menteri Perikanan dan Kelautan RI.

Wurangian pun berharap dengan adanya rekomendasi dari Komisi II, DKP Pemprov Sulut dapat bergerak cepat

“Bolanya sekarang ada di DKP. Harapan kami DKP dapat pro aktif dan bergerak cepat sehingga rekomendasi itu dapat segera diterima gubernur dan bisa bertemu dengan menteri Susi,” ujar Wurangian. (mom)