Dokumen Belum Lengkap Dua Retail Nasional di Mitra Ditutup

Wakil Bupati Mitra Drs Jesaja Legi saat menutup toko Retail Indomaret.

RATAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui dinas terkait seperti  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM), dan PD Pasar Mitra dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), baru-baru ini mendatangi dua ritel nasional di Ratahan untuk menutup sementara semua aktivitasnya.

Dua retail nasional yakni Alfamart dan Indomaret yang belum sampai dua bulan beroperasi di Gedung Plaza Ratahan tersebut, berkaitan dengan kelengkapan dokomen yang belum tuntas, seperti dikatakan Kepala DPMPTSP Mitra Drs Hans Mokat.

“Kami menunggu pihak pengelola Indomaret dan Alfamart untuk menyelesaikan segala dokumennya dan waktu pengurusannya hanya memakan waktu sekitar paling lambat satu jam selesai,” ujar Mokat.

Mokat menambahkan, Pemkab Mitra tidak pernah menghambat investasi untuk masuk di Mitra seperti retail-retail, namun semua harus sesuai dengan aturan yang ada.

“Pada prinsipnya kami tidak akan menghambat investor untuk masuk. Tapi harus sesuai aturan yang ada,” tambah Mokat.

Sementara itu, pihak pengelola mengakui akan segera menuntaskan semua dokumen agar semua bisa berjalan lancer kembali.

“Ini hanya miskomunikasi saja dan kami akan segera tuntaskan semua dokumen yang diminta,” sebut Ferry Alfrits Pangalila Dirut PD Pasar sebagai humas kedua retail ini. Saat penutupan kedua retail tersebut disaksikan Wakil Bupati Mitra Jocke Legi, Kadis Perindagkop Gotlib Mamahit, Kadis Perijinan Hans Mokat, Kasat Pol PP Jhoni Kolinug, Camat Ratahan, Lurah serta pihak pengelola. (rfs)