DP3A Manado Kecam Tindakan Prostitusi Anak Dibawah Umur

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Manado Esther Mamangkey.

MANADO – Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) mengecam tindakan prostitusi anak dibawah umur, terlebih bagi si mucikari dan penggunanya, diupayakan pendampingan hukum agar berlaku pidana sesuai dengan pelanggaran yang dibuat.

Kepala Dinas DP3A Kota Manado Esther Mamangkey kepada manadoline, saat ditemui diruangannya, mengatakan sangat kaget dan geram dengan viral video rekaman telanjang anak perempuan dibawah umur yang melibatkan IM (16). Apalagi belakangan diketahui, anak tersebut dijual oleh temannya yang berinisial HW (19), warga Sario Tumpaan, lewat aplikasi MiChat dengan foto profil akun menggunakan foto IM.

Mamangkey pun mengutuk keras aksi prostitusi dan trafficking anak dibawah umur. Baginya, menjatuhkan hukuman yang setimpal sesuai dengan ketentuan kepada mucikari dan pengguna jasa seks anak dibawah umur adalah hal yang pantas.

“DP3A sangat prihatin dengan kasus prostitusi anak dibawah umur, apalagi yang bersangkutan saat ini lagi viral di media sosial. Kepada pihak mucikari dan pengguna jasa seks anak dibawah umur harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Mamangkey.

Lanjut dijelaskan, dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), menjerat penyedia PSK/germo/muncikari berdasarkan ketentuan Pasal 296 jo dan Pasal 506 KUHP.

“Pasal 296 ; Barang siapa yang mata pencahariannya atau kebiasaannya yaitu dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul dengan orang lain diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah. Sementara, untuk Pasal 506 ; Barang siapa sebagai muncikari (souteneur) mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun,” jelas Mamangkey.

Lebih lanjut, Mamangkey menuturkan bahwa pemakai jasa dari Pekerja Seks Komersial (PSK) di bawah umur bisa dijerat pidana jika tertangkap oleh pihak kepolisian, begitu juga sang mucikarinya.

“Selain menjerat mucikari PSK belia, pria hidung belang yang menggunakan jasa seks anak dibawah umur akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 Undang Undang no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 Tentang Traficking,” sebut Mamangkey.

Sambungnya, aturan hukum di Republik ini menetapkan bahwa persetubuhan dengan anak, baik atas dasar suka sama suka ataupun terpaksa tetaplah melanggar aturan hukum yag berlaku di republik ini dan dapat dijerat hukuman penjara. Artinya, pelaku persetubuhan dengan anak di bawah umur tetap kena jerat hukum.

Dikutip dari hukumonline.com, dalam kaitannya dengan hubungan seksual dengan anak di bawah umur, terdapat beberapa acuan penting. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”), dan diubah kedua kalinya dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“Perpu 1/2016”), dan sebagaimana yang telah ditetapkan sebagai undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, menetapkan tidak mengenal istilah suka sama suka untuk persetubuhan dan pencabulan terhadap anak.

“Meskipun dilakukan atas dasar suka sama suka, posisi anak tetap sebagai korban walaupun anak yang minta berhubungan badan atau dicabuli oleh orang lain. Ini berarti, alasan ‘atas dasar suka sama suka’ dalam persetubuhan yang melibatkan anak tidak dapat dijadikan alasan bagi pelaku untuk menghindar dari jeratan hukum,” jelas Mamangkey.

Atas pelanggaran pada 76D dan 76E UU 35/2014. Adapun sanksi dari tindak pidana tersebut terdapat pada Pasal 81 dan Pasal 82 Perpu 1/2016, yaitu “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar”. Juga, tindak pidana akan ditambah 1/3 dari ancaman, bila hal ini dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama.

“Artinya, tidak ada ampun bagi pelaku untuk tidur dengan anak di bawah umur. Ini termasuk kaliber perkosaan di mata hukum,” pungkas Mamangkey. (swb).