DPRD dan TAPD Pemkot Manado Bahas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2018

LIPUTAN KHUSUS

Banggar DPRD dan TAPD Kota Manado, melakukan pembahasan rancangan pertanggungjawaban APBD 2018. (foto:14)

MANADO – DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Manado, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban APBD 2018, Senin (8/7).

Pembahasan Ranperda tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Manado, dr. Richard Sualang dihadiri para anggota Banggar bersama TAPD oleh Sekretaris Daerah Mikler Lakat dan jajarannya.

“Ada hal-hal yang belum dilengkapi sehingga kami meminta TAPD melengkapi semua dokumen dalam pembahasan ini agar berjalan dengan lancar,” kata Richard Sualang.

Dirinya menegaskan agar pembahasan akan dilakukan secara efektif dan bisa selesai tepat waktu, karena DPRD dan eksekutif masih harus melakukan agenda Pemkot Manado terkait dengan APBD Perubahan tahun 2019 dan APBD induk 2020.

Sementara itu anggota Banggar, Syarifudin Saafa dalam forum rapat pembahasan tersebut juga meminta TAPD menyampaikan buku laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK. “Ini penting dijadikan dasar dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2018, sehingga diminta untuk menyampaikan buku LHP dari BPK,” ungkat Saafa.

Hengky Kawalo mempertanyakan tentang hasil pemeriksaan BPK terhadap beberapa badan usaha milik daerah (BUMN) milik Pemkot Manado, agar diketahui mekanisme pengelolaan untuk dibahas bersama.

Anggota Banggar lainnya, Benny Parasan menyampaikan soal usulan Pemkot terkait dengan dua buku untuk dibahas yaitu Ranperda dan Peraturan Walikota yang menurutnya terjadi kesimpangsiuran dalam pembahasan.

“Dua buku usulan TAPD yaitu Ranperda dan Perwal, ini yang membuat kami mempertanyakan yang mana yang bisa digunakan dalam pembahasan, termasuk kami meminta disampaikan terkait sengan laporan triwulan,” terang Benny Parasan.

Sekretaris daerah (Sekda) Kota Manado, Mikler Lakat sebagai Ketua TAPD menanggapi mengenai buku LHP yang belum diterima para wakil rakyat di DPRD karena telah diserahkan kepada BPK, Walikota dan Ketua DPRD Manado.

“Buku sudah diserahkan oleh BPK perwakilan Sulawesi Utara, kepada Walikota dan Ketua DPRD dan itu berarti sudah diterima lembaga DPRD,” tutur Lakat.

Lakat menambahkan buku tersebut secara hukum sudah berada di Sekretariat DPRD dan semua hasil pemeriksaan BPK sudah tertuang dalam buku tersebut tinggal menunggu untuk dibagikan

Pembahasan Ranperda masih harus diskor, mengingat syarat yang harus dilengkapi TAPD untuk dimasukan kemudian lanjut dengan pembahasan. (14)