DPRD Kota Manado Gelar Paripurna Terkait Tiga Ranperda Eksekutif

LIPUTAN KHUSUS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, gelar paripurna 3 ranperda eksekutif. (foto:14)

MANADO – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado, menggelar sidang paripurna tutup masa sidang pertama tahun 2019 dan masuk masa sidang kedua, Selasa (30/4) di gedung DPRD Manado jalan Balai Kota.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Manado, Nortje Henny Van Bone juga mendengarkan penyampaian tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Wakil Walikota Manado, Mor D. Bastiaan mewakili Walikota.

“Sidang paripurna ini mendengarkan penjelasan Walikota tentang tiga Ranperda usulan eksekutif untuk dibahas pada tingkat Panitia Khusus DPRD Manado,” kata Nortje H. Van Bone kepada Manadoline.com.

Nortje H. Van Bone menjelaskan tiga Ranperda tersebut terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Pengelolaan Persampahan serta Perubahan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tentang Pajak Daerah Kota Manado.

Pihak DPRD sudah membentuk Pansus yang beranggotakan para wakil rakyat perwakilan dari 5 fraksi yaitu Fraksi Demokrat, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra dan Hanura.

“Tadi pemandangan umum masing-masing fraksi sudah diterima dengan menerima ranperda untuk selanjutnya dibahas,” ucapnya.

Sesuai ketentuan Lembaga DPRD, agenda pembahasan Ranperda sudah dijadwalkan sehingga nantinya bisa ditetapkan pada masa sidang kedua.

Nortje H. Van Bone menegaskan waktu yang ada sesuai dengan jadwal akan dimaksimalkan, dan semua agenda DPRD bisa selesai tepat waktu dan akan segera ditetapkan. (14)