MANADO – Setelah melalui pembahasan secara maraton selama empat bulan oleh Panitia Khusus (Pansus), akhirnya 2 Ranperda resmi disahkan DPRD Manado menjadi Perda.
Penetapan Perda melalui sidang paripurna, Jumat (12/5/2017) dipimpinan Ketua Ketua DPRD Manado, Noortje Van Bone dan Wakil Ketua, Richard Sualang dan Danny Sondakh.
Kedua Perda tersebut yakni, penempatan dan pengelolaan tenaga kerja (Naker) daerah dan penataan pengelolaan pemukiman dan perumahan kumuh.
Wakil Ketua DPRD Manado, Richard Sualang mengatakan, penetapan kedua Perda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut dan jajaran pemerintah kota.
Ketua Pansus Raperda penataan dan pengelolaan permukiman dan perumahan kumuh, DPRD Manado, Stenly Tamo mengatakan penetapan dilakukan setelah fasilitasi ke biro hukum Sekretariat daerah provinsi, dimana ada berbagai masukan diberikan untuk penyempurnaan terutama penegasan Pansus yang berpegang pada UU 1/2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
“Pemerintah harus berani bertindak demi memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh warga Kota Manado, dengan menaati aturan tersebut, sehingga bisa mencegah pertambahan pemukiman kumuh,” katanya.
Ketua Pansus pengelolaan dan penempatan tenaga kerja daerah, Markho Tampi, mengatakan pemerintah wajib melakukan verifikasi lanjut Perda, meskipun sudah ditetapkan sebagai produk hukum.
“Misalnya pemerintah harus menjalankan salah satu produk aturan yakni UU 8/2016 tentang penyandang disabilitas, dimana pekerjaan mereka harus diperhatikan dengan benar,” katanya.
Dia menegaskan, pemerintah perlu mempekerjakan penyandang disabilitas sebanyak 21 persen dari jumlah karyawan yang ada, sebagai bentuk pemerataan dan keadilan sosial. (antoreppy/adv)