DPRD Sangihe Dikunjungi Bapemperda DPRD Sulut, Bahas Disabilitas dan Sampah Plastik

Manadoline.com, Tahuna— Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) disabilitas dan pengelolaan limbah plastik.


Hal ini mendapat perhatian khusus sejumlah pimpinan OPD teknis Sangihe dan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe. Seperti yang disampaikan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sangihe, Yunita Harimisa. 


Dirinya mengusulkan harus ada standar pelayanan minimal dari kaum disabilitas. Karena dinilai sangat mendasar, lantaran transportasi laut masih menjadi andalan masyarakat kepulauan, sehingga sudah semestinya pemilik kapal harus menyiapkan alat bantu bagi penyandang disabilitas.


“Jadi harus ada standar layanan minimal bagi kaum disabilitas dan menjadi perhatian pihak kapal. Karena untuk Daerah kita wilayah Kepulauan yang kita tahu bersama kalau ke Manado menggunakan kapal laut, harus jelas aturan atau ditekankan kepada pemilik kapal soal ketersediaan alat bantu bagi disabilitas. Baik itu disabilitas fisik maupun disabilitas mental,” jelasnya. 


Sementara itu ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah DPR Provinsi Sulut, Drs Winsulangi Salindeho memastikan masukan dari DPRD Sangihe dan OPD teknis menjadi bahan bagi tim ahli dalam menyelesaikan naskah akademik maupun Ranperda. Dikatakannya, dari diskusi baik dengan DPRD Sangihe dan OPD terkait banyak hal khusus di wilayah kepulauan yang harus diakomodir dalam Perda yang akan di usulkan.


“Jadi masukan- masukan baik dari anggota Dewan Sangihe dan OPD terkait akan menjadi bahan masukan bagi tim ahli kita didalam menyelesaikan naskah akademik maupun rancangan Perda. Memberikan pemberlakuan bagi kaum disabilitas sehingga mereka juga tidak hanya menerima belas kasihan, tapi mereka juga diperlakukan seperti manusia normal lainnya,” tukas mantan Bupati Sangihe ini.


Ditegaskannya, ditargetkan pada Bulan Agustus, Ranperda ini sudah memasuki paripurna tahap dua, selanjutnya September-Oktober difasilitasi sehingga di bulan November ditetapkan menjadi Perda.


Secara terpisah Kabag Persidangan, Perundang undangan dan Humas DPRD
Kabupaten Sangihe, Ronald Lumiu SH menyatakan sebelumnya agenda Kunker ini sudah diterima pihaknya sehingga persiapan untuk melakukan pertemuan dengan DPR Provinsi sudah disiapkan.


“Jadi sebelumnya sesuai informasi yang kami terima dari DPR Provinsi bahwa ada anggota Bapemperda akan melaksanakan kunjungan ke DPRD Kabupaten Sangihe terkait dengan permintaan masukan dari Kabupaten/Kota terhadap rencana penyusunan Ranperda prakarsa DPRD Provinsi,” jelas Lumiu.


“Yakni terkait anak- anak disabilitas yang saat ini dalam penyusunan DPR Provinsi. Dan kegiatan ini tak lain meminta masukan dari DPRD Kabupaten Sangihe terkait materi muatan Ranperda prakarsa DPRD yang sudah dibahas ditingkat Provinsi,” pungkasnya.