DPRD Sangihe Laporkan Dugaan Hate Speech Ke Polres Sangihe

Kabag Persidangan, Perundang-undangan dan Humas DPRD Sangihe Ronal Lumiu SH saat diruang Unit VI Reskrim Polres Sangihe.

Tahuna- Diduga menyebarkan ujaran kebencian (Hate Speech) kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, oknum pegawai honorer dilaporkan ke pihak Polres Sangihe. Laporan ujaran kebencian itu telah diterima pihak Polres Sangihe Sabtu (14/3) sekitar pukul 20.00 Wita dengan Nomor : STTLP / 83 / III / 2020 / SPK-T / Res Sangihe. 

Kepada media ini Kabag Persidangan, Perundang-undangan dan Humas DPRD Sangihe Ronal Lumiu SH Mengatakan, dirinya berdasarkan surat kuasa DPRD, melaporkan postingan yang ada disalah satu akun FB oknum pegawai honorer. 

“Jadi saya berdasarkan surat kuasa dari pimpinan DPRD, selaku Kepala Bagian Persidangan, Perundang-undangan, dan Humas, hari ini melaporkan postingan FB yang dimuat oleh akun MN dan LH pada Selasa (3/3/2020), sekitar pukul 19.30 Wita, yang menyebarkan beberapa ujaran kebencian, penghinaan dan juga pengancaman kepada lembaga Legislativ DPRD Sangihe. Baik itu secara personal maupun kelembagaan,” jelasnya. 

Kabag Persidangan, Perundang-undangan dan Humas DPRD Sangihe Ronal Lumiu SH.

Atas adanya dugaan ujaran kebencian, penghinaan dan pengancaman itu, pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, mengadakan rapat internal. Dan diputuskan memberikan kuasa kepadanya untuk melaporkan hal ini ke Polres Sangihe. 

“Pimpinan DPRD berdasarkan rapat internal pada tanggal 9 Maret 2020, menugaskan saya untuk melaporkan dugaan tindak pidana postingan FB pemilik akun inisial MN dan LH,” tegasnya. 

Dirinya pun mengakui jika pihak DPRD juga akan mempersiapkan bahan-bahan yang memperkuat bukti-bukti dugaan ujaran kebencian tersebut. 

“Dan sementara ini masih diproses verifikasi secara administrasi, sambil menunggu proses lanjut, kami akan mempersiapkan bahan-bahan yang memperkuat bukti-bukti yang mendukung,” pungkasnya. (Zul)