DPRD Sangihe Rapat Dengar Pendapat Terkait Insentif Nakes

Manadoline.com, Tahuna- DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) di Kabupaten Kepulauan Sangihe di Gedung Lantai 2 DPRD Sangihe Rabu (01/12/2021).

Rapat Dengar Pendapat dipimpin Ketua DPRD, Josephus Kakondo, BAE didampingi Wakil Ketua  Michael Thungari, MM serta diikuti hampir semua anggota legislatif. 

Berdasarkan penjelasan yang ada, diketahui tuntutan dari beberapa Nakes ialah tidak dibayarkannya insentif mereka sebanyak 3 bulan pada tahun 2020 dan insentif pada tahun 2021.

Pihak DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe meminta penjelasan dari 3 instansi terkait, yaitu Dinas Kesehatan, RSUD Liung Kendage Tahuna dan RSU Pratama Liung Paduli, sehingga diketahui salah satu permasalahannya ialah terkait Surat Tanda Registrasi (STR) dari Nakes.

Setelah melalui diskusi yang panjang dan dipenuhi perdebatan serta penegasan-penegasan dari Anggota DPRD Sangihe, rapat ditutup dengan kesimpulan dari pihak DPRD Sangihe.

Seperti yang dikatakan Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, Josephus Kakondo BAE bahwa Badan Anggaran Bersama TAPD segera melakukan konsultasi ke provinsi terkait insentif Nakes tahun 2020.

“Badan Anggaran bersama TAPD segera melakukan konsultasi ke provinsi terkait insentif Nakes Tahun 2020. Apa masih bisa diakomodir lewat pergeseran anggaran di tahun 2021? Lalu TAPD dan Badan anggaran dapat mensiasati alokasi anggaran untuk insentif Nakes tahun 2021,” ujarnya.

“Agar dapat dianggarkan melalui pergeseran anggaran APBD 2021. Kemudian Pihak RSUD Liun Kendage Tahuna harus memasukkan data terkait usulan para Nakes tersebut, secepatnya. Namun data yang dimasukkan haruslah bersifat asli dan tertanda pejabat yang bertanggung jawab terhadap data tersebut,” pungkasnya.