DPRD Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (11/7/2017) menggelar rapat paripurna penyampaian pemandangan umum bagi dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya disampaikan gubernur, Olly Dondokambey akhir Juni lalu.
Yaitu Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda No 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanan APBD tahun anggaran 2016.
Enam fraksi, yakni Fraksi PDIP yang diwakili oleh Dicky Marvel Makagansa, Fraksi Partai Golkar oleh Raski Mokodompit, Fraksi Partai Demokrat oleh Netty Agnes Pantouw, Fraksi Partai Gerindra oleh Ferdinand Mewengkang, Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan oleh Bart Senduk dan Fraksi Amanah Keadilan oleh Ritha Lamusu, menyatakan sepakat Ranperda pertanggungjawaban APBD 2016 dilanjutkan ke tahap pembahasan tingkat komisi dan SKPD mitra kerja.
Selain itu, fraksi-fraksi menilai urgensi ranperda revisi retribusi sehubungan dengan upaya meningkatan peningkatan pendapatan daerah tetapi juga dalam rarangka mengakomodir objek pungutan retribusi yang sebelumnya diatur oleh perda no 1 tahun 2012 tentang retribusi daerah.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Andrei Angouw, Stefanus Vreeke Runtu, Marthen Monoppo, dan Wenny Lumentut.
Berdasarkan pemandangan umum dari fraksi-fraksi yang ada di DPRD Sulut, Ketua DPRD, Andrei Angouw mengatakan tahapan selanjutnya kedua ranperda tersebut adalah pembahasan antara komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja.
“Sesuai dengan jadwal pembahasan dengan komisi-komisi DPRDterhadap ranperda pertanggung jawaban APBD tahun 2016 akan dilaksanakan rabu 12 Juli sampai dengan Selasa 18 juli 2018. Sementara untuk sinkronisasi akan dilaksanakan pada tanggal 19 Juli 2017,” kuncinya. (advetorial)