DPRD Sulut Segera Tetapkan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah

TUNTAS:Pansus saat membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama SKPD Pemprov Sulut.

MANADO-Akhirnya setelah melewati pembahasan hampir setahun, Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah rampung dan akan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

TUNTAS:Pansus saat membahas Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah bersama SKPD Pemprov Sulut.

Sekretaris DPRD Sulut B Mononutu melalui Kabag Umum Jackson Ruaw,  menjelaskan, bahwa rencananya Jumat (27/4/2018) akan dilaksanakan Paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Pemprov Sulut No 7 tahun 2011 tentang Pajak Darah dan Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda Pemprov Sulut No 1 tahun 2012 tentang Retribusi Daerah menjadi peraturan Daerah.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,  telah dilakukan pembahasan dengan mitra kerja. Terkait penambahan PAD yang bisa dihasilkan lewat penarikan retribusi di setiap SKPD.

Pansus Ranperda Pajak dan Retribusi ini diketuai Noldi Lamalo, Wakil ketua Ferdinand Mewengkang serta Sekretaris Dicky Makagiansa. (mom)