DPRD Sulut Tetapkan Ranperda APBD 2018 Menjadi Perda

SETELAH melewati pembahasan yang cukup alot, Kamis (16/11/2017), akhirnya DPRD Sulut menetapkan Ranperda APBD 2018 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Wakil Gubernur Steven Kandouw saat menandatangani berita acara penetapan APBD 2018

Rapat Paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw dan dihadiri Wagub Sulut Steven Kandouw, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda Sulut dan pejabat eselon Pemprov.

Ketua DPRD Sulut saat mendatangi berita acara penetapan APBD 2018

Agenda Paripurna ini diawali dengan Penyampaian Laporan Hasil Sinkronisasi komisi-komisi dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD oleh yang mewakili pimpinan Komisi-Komisi DPRD.

Wakil Ketua Dewan, Wenny Lumentut dan Marthen Manoppo saat menandatangani berita acara penetapan Ranperda APBD 2018 menjadi Perda

Agenda selanjutnya adalah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi, pengambilan Keputusan dan diakhiri sambutan Gubernur yang disampaikan Wagub Sulut.

Anggota DPRD Sulut ketika mengikuti rapat paripurna

Dalam sambutannya Wagub menyampaikan beberapa program penting yang sedang digalakkan pemerintah Provinsi. Salah satu yang disentil soal pengadaan TPA Regional di Minahasa Utara yang diperuntukkan beberapa Kabupaten Kota seperti; Manado Bitung, Minut, Minahasa dan Tomohon.

Suasana Paripurna Penetapan Ranperda APBD 2018

Pengelolaan ini dilakukan secara profesional tampa bau, lalat dan lain-lain. Bagi Wagub TPA Regional ini juga sangat menguntungkan kabupaten kota yang ada di Sulut, sambil mencontohkan pengelolaan TPA di Denmark yang pernah dikunjungi Pemprov Sulut dan sangat baik sekali.

Wagub juga berharap anggaran yang tertata dalam APBD 2018 dapat dipergunakan dengan baik terutama yang bersentuhan dengan kepentingan masyarakat. (*/mom)