DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Mineral dan Pertambangan Jadi Perda

SETELAH dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan beberapa kali mengalami perubahan serta dilakukan evaluasi dari Kemendagri, akhirnya Ranperda Mineral dan Pertambangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw saat menyerahkan dokumen Ranperda Minerba ke Gubernur Olly Dondokambey

Penetapan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini dilaksanakan lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, didampingi oleh Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw juga Forkopimda.

Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny Lumentut saat menandatangani berita acara penetapan Ranperda

Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang dipercayakan untuk melaporkan hasil pembahasan dari Ranperda Mineral dan Pertambangan tersebut.

Wakil Ketua Dewan Stefanus Vreeke Runtu juga melakukan penandatanganan Berita Acara

“Kami berharap dengan ditetapkan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini, pihak eksekutif untuk dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat,”ungkap Mewengkang yang selama menjadi anggota DPRD Sulut 3 kali dipercayakan sebagai Ketua Pansus Ranperda APBD.

Wakil Ketua Dewan Marthen Manoppo saat menandatangani berita acara penetapan Ranperda Minerba

Diketahui Perda Mineral dan Pertambangan ini adalah Perda yang terakhir dibahas oleh anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. (27)