SETELAH dilakukan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) dan beberapa kali mengalami perubahan serta dilakukan evaluasi dari Kemendagri, akhirnya Ranperda Mineral dan Pertambangan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penetapan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini dilaksanakan lewat Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Andrei Angouw, didampingi oleh Wakil Ketua Stefanus Vreeke Runtu, Wenny Lumentut, Marthen Manoppo serta dihadiri oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw juga Forkopimda.
Sebelum ditetapkan menjadi Perda, Wakil Ketua Pansus Ferdinand Mewengkang dipercayakan untuk melaporkan hasil pembahasan dari Ranperda Mineral dan Pertambangan tersebut.
“Kami berharap dengan ditetapkan Ranperda Mineral dan Pertambangan ini, pihak eksekutif untuk dapat segera mensosialisasikan kepada masyarakat,”ungkap Mewengkang yang selama menjadi anggota DPRD Sulut 3 kali dipercayakan sebagai Ketua Pansus Ranperda APBD.
Diketahui Perda Mineral dan Pertambangan ini adalah Perda yang terakhir dibahas oleh anggota DPRD Sulut periode 2014-2019. (27)