DPRD Sulut Usulkan JAK Diberhentikan dari Pimpinan Dewan

MANADO-Setelah melakukan investigasi, peyelidikan dan klarifikasi baik itu kepada Wakil Ketua DPRD Sulut James A Kojongian (JAK) serta istrinya Michaela Elsiana Paruntu dan mendengarkan pendapat dari tenaga ahli, akhirnya Badan Kehormatan(BK) DPRD Sulut mengumumkan  hasil pemeriksaan dalam rapat Paripurna Internal yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Fransiscus A Silangen (FAS), Selasa (16/2/2021).

Ketua BK Sandra Rondonuwu saat membacakan hasil pemeriksaan

Ketua Badan Kehormatan Sandra Rondonuwu dipercayakan  membacakan langsung  pengumuman keputusan BK DPRD Sulut  tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik Anggota DPRD Sulut James A Kojongian.

Dalam putusan BK, JAK dinilai telah terbukti bersalah melanggar sumpah/janji sebagai anggota DPRD Sulut.

Hal tersebut dibuktikan berdasarkan  video yang viral di media sosial sejak tanggal 24 Januari 2021 lalu. Bahkan BK telah melakukan investigasi di lokasi kejadian dengan memintai keterangan beberapa saksi mata yang melihat kejadian tersebut.

BK telah melakukan klarifikasi kepada Anggota DPRD Sulut James A Kojongian bersama dengan istrinya Michaela Elsiana Paruntu. Dan keduanya mengakui bahwa benar keduanya berada di lokasi kejadian. Bahkan dalam video tersebut terlihat perbuatan yang tidak sepantasnya dilakukan JAK sebagai wakil rakyat.

“Kami BK DPRD Sulut telah bermusyawarah mufakat dengan pertimbangan yang matang dengan tetap berpegang teguh kepada Pancasila dan UUD 1945, UUD dan UU serta aturan tata tertib maka kami memutuskan James Arthur Kojongian dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran sumpah janji. Karena  telah melakukan perbuatan yang mencidrai kewibawaan dan kehormatan DPRD sebagai lembaga representasi masyarakat,” tegas Sandra Rondonuwu, saat membacakan hasil keputusan di paripurna.

Lanjut Rondonuwu atas hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan Pasal 65 peraturan DPRD tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, maka BK merekomendasikan kepada pimpinan dan anggota DPRD dalam rapat paripurna ini untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada James Arthur Kojongian yakni, Mengusulkan pemberhentian James Arthur Kojongian dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut.

“Mengusulkan Pemberhentian James Arthur Kojongian dari anggota DPRD Sulut sesuai mekanisme diserahkan ke pimpinan Parpol yang bersangkutan dalam hal ini Partai Golkar,” tegas Politisi PDI Perjuangan dapil Minsel-Mitra ini.

Sementara itu, usai pembacaan keputusan BK, Ketua DPRD Sulut, Fransiskus Andi Silangen yang memimpin jalannya rapat Paripurna Internal langsung  mengetuk palu pimpinan dan menyatakan hal tersebut menjadi keputusan DPRD untuk diusulkan kepada Mendagri.

“DPRD  akan segera  mengusulkan ke Mendagri melalui Gubernur yang adalah wakil pemerintah pusat terkait keputusan BK ini yaitu pemberhentian James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD. Terkait pemberhentian sebagai anggota DPRD itu mekanismenya diserahkan kepada Partai Golkar,” ucap Silangen. (mom)