DPRD vs Pemkot Manado Terus Memanas, HK Tanggapi Soal Pemanggilan Hearing SKPD

Anggota DPRD Manado, Hengky Kawalo. (foto:hcl)

MANADO – Hubungan memanas antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, masih terus berlanjut. Sejumlah legislator daerah ini terus memperkuat pertahanan terhadap berbagai tudingan yang dilancarkan.

Polemik kedua penyelenggara pemerintah daerah ini berawal dari pertarungan politik di lembaga DPRD yang mengharuskan fraksi Nasdem mengalami kekalahan dalam perebutan jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) beberapa waktu lalu.

Pemkot Manado berdalih, kekalahan tersebut imbas dari adanya revisi peraturan walikota (Perwako) nomor 35a tahun 2017 menjadi 26 tahun 2019 yang mengatur tentang gaji dan tunjangan para wakil rakyat.

Kali ini, serangan yang harus ditangkis Aaltje Dondokambey dan kawan-kawan terkait agenda hearing DPRD Manado. Masing-masing SKPD diwajibkan harus mendapatkan ijin dari Walikota untuk memenuhi panggilan hearing tersebut.

Legislator Manado, Hengky Kawalo (HK) mempertanyakan jika ada aturan Walikota harus ada ijin sebelum memenuhi undangan hearing dari DPRD, kenapa baru diilaksanakan sekarang.

“Kami menghargai, karena bicara eksekutif liedernya ada sama Walikota, tapi kalau menyangkut kerja-kerja dan pengawasan DPRD semestinya sebagai mitra kerja tidak boleh menghalang-halangi,” kata HK kepada Manadoline.com, di kantor dewan.

Menurutnya, menghalang-halangi kerja DPRD tidak elok dalam kerangka penyelenggara pemerintahan daerah, karena penyelenggara pemerintah sesuai dengan Undang-Undang 23 soal pemerintah daerah dan otonomisasi daerah adalah eksekutif dan legislatif.

Dia kemudian meminta harus ada sikap sebagai seorang negarawan sebagai kepala daerah dan yang menjadi tupoksi eksekutif silakan dijalankan.

“Tupoksi DPRD akan dijalankan. Ada tahapan-tahapan dan mekanisme yang akan kami jalankan, karena ketika terjadi kebuntuhan dipolitik tentu imbasnya tidak positif. Pastinya kami tahu Vicky Lumentut bisa melihat ini sebagai seorang kepala daerah,” pungkasnya. (hcl)